Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalAlasan Salah Ketik, Tuntutan Perkara Sabu Ditulis Extacy (Inex)

Alasan Salah Ketik, Tuntutan Perkara Sabu Ditulis Extacy (Inex)


Teks foto ; Riska Soelistina dan Moch Irsyadil Inad saat Sidang

SURABAYA, Investigasi.today – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya siang tadi tampak Jaksa penuntut umum (JPU) I Putu Sudarsana, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terlihat kebingungan saat kuasa hukum Tri Purwanto membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas klien nya dalam sidang lanjutan perkara peredaran narkotika yang dilakukan oleh dua terdakwa Riska Soeilistina dan Moch. Isryadul Ibad pada Kamis (2/08/2018).

Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa menuding jika tuntutan JPU terbilang kabur. Hal ini dibuktikan dengan adanya isi surat tuntutan dengan no reg. perkara : PDM-393/Euh.2/03/2018 yang menyebutkan bahwa terdapat empat terdakwa. Padahal terdakwa dalam kasus ini berjumlah 2 orang.

Sedangkan barang bukti yang disebutkan dalam surat tuntutan adalah pil extacy (inex), akan tetapi fakta menunjukkan bahwa barang bukti yang ditunjukkan berupa shabu-shabu. Dengan kaburnya surat tuntutan JPU ini, kuasa hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Pesta PH Sitorus SH., M.Hum. untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

“Berdasarkan surat tuntutan saudara jaksa ini, kami sebagai kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, untuk membebaskan kedua terdakwa karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini adalah kabur,” ucap Tri Purwanto.

Saat mencoba dikonfirmasi oleh awak media, Jaksa Putu terlihat tergesa-gesa dan menjawab seperlunya dengan mengatakan bahwa dirinya salah ketik. “ Kurang lebih nomer serta tanggal sudah lengkap semua, cuma salah ketik tok,” tukas Putu sambil berlalu.

Lebih lanjut Putu membantah bahwa didalam surat tuntutan tidak ada empat terdakwa, namun setelah ditunjukkan nama dua terdakwa lagi yang tercantum dalam surat tuntutan dirinya kaget dan janji akan memeriksa surat tuntutan dan memberikan konfirmasi.

Billy salah seorang tim kuasa hukum terdakwa, usai persidangan menyampaikan bahwa menurutnya saat ini Kejati Jatim mengalami kemunduran karena jaksa membuat surat tuntutan dengan asal-asalan.

“Kalau menurut kami apa yang sudah menjadi fakta di persidangan tidak bisa terus dijadikan salah ketik, karena itu sudah menjadi bukti yang sah. Dia (Jaksa) sudah berani memberikan tuntutan yang menyatakkan bahwa barang tersebut adalah inek bukan shabu. Dan juga perlu di catat dalam surat tuntutan terdapat empat terdakwa, padahal yang sebenarnya terdakwa hanya ada dua. Itu bukan salah ketik itu sudah menjadi alat bukti yang sah di persidangan.” pungkas Billy.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular