Thursday, March 27, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalAniaya Istri Siri, H Afif Pengusaha Asal Desa Lowayu Gresik Dipolisikan

Aniaya Istri Siri, H Afif Pengusaha Asal Desa Lowayu Gresik Dipolisikan

Gresik, Investigasi.today – Pengusaha jasa transportasi asal Desa Lowayu Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik Jawa Timur, H Afif dilaporkan ke Polsek Panceng oleh Anidah yang tak lain istri sirinya sendiri. Pelaku dilaporkan karena melakukan tindak pidana penganiayaan.

Selain aniaya korban dengan cara memukul, pelaku juga melakukan pengerusakan rumah korban. Kejadian itu terjadi pada Kamis, 22 Oktober 2020 sekitar Pukul 10.30 WIB.

Awalnya, korban saat itu sedang bersama pria bernama Sugianto serta anaknya Indah Sofia Labibah duduk didalam ruang tamu. Kemudian secara tiba-tiba, pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu depan.

“Lalu langsung menendang kursi yang saat itu diduduki oleh korban hingga kursi tersebut rusak dan patah pada bagian pegangan kursi,” kata Kanitreskrim Polsek Panceng, Ipda Moh Dawud melalui siaran pers pada Minggu (8/11).

Selanjutnya imbuh Dawud, pelaku mengambil patahan kursi tersebut dan memukulkannya sebanyak 3 (tiga) kali ke bagian kepala korban dan 2 (dua) ke bagian punggung korban.

Di waktu yang bersamaan, pelaku juga membanting jendela rumah korban hingga pecah pada bagian kaca, setelah melakukan perbuatan tersebut selanjutnya pelaku pergi meninggalkan rumah korban.

“Akibat kejadian tersebut korban menderita luka memar pada bagian kepala atas dan punggung bagian kiri, selanjutnya korban melaporkan, selanjutnya kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Dawud.

Awal mula penyidikan di Polsek Panceng, terang Dawud pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap pelaku penganiayaan dan pengrusakan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan terkesan menghindar.

Selanjutnya, pada Jumat, 06 Nopember 2020 sekira Pukul 17.00 WIB, pelaku Afif ditangkap polisi tepatnya di salah satu warung kopi Desa Tlogosadang Kecamatan Panciran Kabupaten Lamongan.

“Pelaku dikenakan pasal penganiayaan dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dan 406 KUHP,” terang Dawud.

Atas kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kursi kayu dalam kondisi rusak, dua patahan kursi kayu panjang 40 cm dan satu buah kursi plastik serta serpihan kaca. (gm)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular