Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalArisan Bodong, Wanita di Lutra Rugikan Member Rp 1 Miliar

Arisan Bodong, Wanita di Lutra Rugikan Member Rp 1 Miliar

Luwu Utara, investigasi.today – Seorang wanita di Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial HR (21) ditangkap polisi terkait arisan bodong. Kerugian dari arisan bodong yang melibatkan 21 member itu ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

“Terkait arisan bodong ya sudah diamankan di Polres Luwu Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy Titalepta, Rabu (24/5).

Polisi menetapkan HR sebagai tersangka melalui laporan yang diterima dari korban. HR pun langsung menyerahkan diri ke polisi pada Senin (22/5) sekitar pukul 11.45 Wita.

“HR menyerahkan diri, setelah kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara,” ujarnya.

Dari hasil laporan yang diterima, sebanyak 21 member menjadi korban investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar.

“Catatan penyidik ada 21 orang korban melapor, kerugian sampai Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Joddy mengungkapkan, Pelaku mengajak korbannya mengikuti arisan dengan iming-iming keuntungan besar. korbannya diwajibkan menyetor uang arisan Rp 10 juta.

“Jadi HR mengajak korban ikut arisan dengan keuntungan besar. Misalnya, korbannya setor dana Rp 10 juta itu keuntungannya nanti Rp 15 juta, seperti kasus kospin (koperasi simpan pinjam) lah tapi ini skala kecil,” paparnya.

Dia menambahkan, HR sudah melaksanakan aktivitas arisan bodong tersebut sejak November 2022 lalu. Pihaknya juga memprediksi jumlah korban arisan bodong tersebut bisa bertambah, sehingga pihaknya masih terus membuka layanan laporan atas kasus tersebut.

“Kalau pengakuan dari pelaku itu sudah melaksanakan arisan bodong sejak November 2022. Kemungkinan ada tambahan korban, karena masih banyak yang belum melapor,” ungkapnya.

“Kalau melihat jejak kasusnya kita prediksi ada ratusan korbannya. Makanya kami juga masih membuka layanan laporan mengenai kasus itu,” sambungnya.

Atas aksi penipuan tersebut, HR dijerat pasal pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular