Friday, November 22, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalART di Kota Malang Gasak Perhiasan hingga Uang Rp 200 Juta

ART di Kota Malang Gasak Perhiasan hingga Uang Rp 200 Juta

Malang, investigasi.today Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) ditangkap polisi karena mencuri uang dan perhiasan milik majikannya. Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah Jalan Taman Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka atas nama Tri Suswati (57) melancarkan aksinya pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tersangka diam-diam mengambil kunci asli brankas milik korban bernama Hariyati (60). Dengan kunci asli tersebut, tersangka dengan mudahnya membobol brankas korban,” ujar Danang, Minggu (14/4).

Tersangka warga asal Kelurahan Waringinjaya, Tasikmalaya itu diketahui sebelumnya pernah bekerja ikut korban dan berhenti. Kemudian tersangka kembali bekerja di rumah korban sebagai pembantu rumah tangga.

Aksi pencurian itu baru diketahui, ketika korban mulai muncul kecurigaan melihat tersangka yang biasanya ada di rumahnya tiba-tiba tidak ada. Dari situ, korban memutuskan untuk memeriksa CCTV.

“Setelah itu, korban mengecek CCTV rumah, namun ternyata sudah tidak aktif. Karena curiga, korban pun langsung mengecek brankas yang berada di dalam kamar,” terang Danang.

Korban terkejut, melihat brankasnya dibobol dan isinya sudah diambil hilang. Setelah itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

“Mendapat laporan itu kami langsung mendatangi dan mengecek kondisi TKP. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka,” tuturnya.

“Kurang dari 24 jam, di hari yang sama atau tepatnya pada Selasa (2/4) pukul 23.10 WIB. Tersangka kami tangkap di sebuah kamar hotel di Kota Malang, saat sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri,” sambungnya.

Pada saat melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang-barang milik korban berupa uang tunai dari berbagai macam mata uang sebesar Rp 200 juta dan perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting, dan gelang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Tri Suswati dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. (Bangir)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular