Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalBasri Baco ; Saat Munaslub Bali, Irvanto Bagi-Bagi Uang

Basri Baco ; Saat Munaslub Bali, Irvanto Bagi-Bagi Uang


Teks foto ; Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta, Basri Baco saat memberikan keterangan pada wartawan

JAKARTA, Investigasi.Today – Dugaan keterlibatan Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto, dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan terdakwa mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi semakin jelas.

Basri baco, Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi dari Fayakhun bahwa Irvanto membagikan uang kepada pengurus DPD I Golkar saat musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) di Bali pada Mei 2016 lalu.

Kesaksian Basri tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya yang dibacakan jaksa KPK. BAP tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Basri yang menjadi saksi untuk terdakwa Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/9).

“Di BAP saksi (mengatakan), ‘seingat saya, Fayakhun juga mengatakan bahwa ada uang juga yang diterima ketua wilayah dari Irvan keponakan Setya Novanto. Saudara Irvanto saat itu bertindak sebagai orang kepercayaan Setya Novanto untuk menyimpan uang’. Betul saksi, yang disampaikan?” tanya jaksa KPK Takdir Suhan ke Basri.

Basri pun membenarkan BAP tersebut. “Kalau konteksnya Munas, iya betul. Itu (Munaslub) di Bali,” jawab Basri.


Teks foto ; Keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi

Untuk diketahui saat Munaslub tersebut, Setya Novanto terpilih menjadi Ketua Umum Golkar mengalahkan Ade Komarudin. Namun setelah Setnov terjerat kasus korupsi e-KTP, dan kemudian Golkar kembali menggelar Munaslub di Jakarta pada Desember 2017 dan menetapkan Airlangga Hartarto sebagai Ketum.

Dugaan keterlibatan Irvanto dalam kasus ini sebelumnya juga pernah disampaikan mantan staf Fayakhun, Agus Gunawan. Dalam persidangan Senin (3/9) lalu, Agus mengaku pernah memberikan uang ratusan ribu dolar Singapura dalam sebuah tas kepada Irvanto. Agus memberikan uang itu karena diperintah oleh Fayakhun.
“Pak Fayakhun nyuruh ngasih tas ke saya, titip ke Irvan (Irvanto),” ujar Agus

Namun satu hari sesudah kesaksian Agus, saat Irvanto usai menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus e-KTP. Ia membantah pernah menerima uang dari Agus.
“Enggak ada (uang itu), enggak ada,” kata Irvanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/9).

KPK menduga uang yang diterima Irvanto itu berkaitan dengan suap yang diterima oleh Fayakhun terkait pengadaan proyek satelit dan monitoring di Bakamla pada tahun 2016.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Suap diduga diberikan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran untuk Bakamla khususnya terkait dengan anggaran pengadaan proyek satelit dan monitoring pada tahun 2016. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular