Tuesday, April 29, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalBawa Sabu 4 Kg, Dua Lulusan LP Cipinang Dibekuk BNNP Jatim

Bawa Sabu 4 Kg, Dua Lulusan LP Cipinang Dibekuk BNNP Jatim

Surabaya, Investigasi.today – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur meringkus dua orang mantan napi dari LP Cipinang berinisial AR (32) warga Bangkalan, Madura, dan BS (26) yang merupakan warga Jakarta Barat saat berada di Exit Tol Waru Gunung, Karang Pilang, Surabaya.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho mengatakan “mereka ditangkap saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bangkalan, Madura menggunakan mobil Toyota Avanza di Exit Tol Waru Gunung, Karang Pilang, Surabaya”, ungkapnya, Kamis (20/5).

Saat dilakukan penggeledahan petugas BNNP Jatim menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4 Kg atau tepatnya 4.003,22 gram, yang terbungkus plastik putih.

“Barang haram tersebut dimasukkan dalam tas kresek merah, lalu dimasukkan ke kantung warna hijau. Lalu ditutupi pakaian, kemudian dimasukkan lagi dalam tas kain warna merah muda,” terangnya.

Daniel menambahkan, tersangka AR mengambil sabu itu dari temannya di Jakarta berinisial HS, yang saat ini masuk daftar DPO. AR mengenal HS saat sama-sama menjalani hukuman di LP Cipinang.

Tersangka AR mengakui mendapat pesanan narkotika sabu tersebut dari temannya FZ yang berada di Bangkalan, Madura. FZ sendiri saat ini masuk daftar DPO.

Tersangka AR juga mengakui sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman narkotika sabu ke FZ dari Jakarta ke Madura dan sudah mendapat upah sebesar Rp. 20 juta.

“Namun untuk yang kedua saat ini belum diberikan upah karena keburu tertangkap petugas BNNP Jatim,” tandasnya.

Tersangka AR setelah mendapat pesanan tersebut kemudian menyuruh BS untuk mengambil barang haram tersebut di Jalan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Setelah mendapat barang yang dipesan, tersangka AR dan BS berangkat bersama-sama ke Bangkalan, Madura untuk mengantar kepada pemesan. Namun keburu ditangkap petugas.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gm)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -













Most Popular