Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruNasionalBea Cukai Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan Tiga Kontainer Miras Illegal Asal Singapore

Bea Cukai Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan Tiga Kontainer Miras Illegal Asal Singapore


Foto ilustrasi

SURABAYA, Investigasi.Today – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I berhasil menggagalkan penyelundupan 3 kontainer berisi 50.664 miras asal Singapura. Pengungkapan penyelundupan barang ilegal tersebut diungkap dalam konfrensi pers yang dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di PT. Terminal Peti Kemas Surabaya, Kamis (2/8).

Sri Mulyani menjelaskan, penggagalan masuknya barang-barang ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan kondisi ekonomi yang sehat dan kondusif. “Termasuk dengan menekan seminimal mungkin praktik penyelundupan impor dan dan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani meyakini, penggagalan penyelundupan impor dan dan peredaran barang kena cukai ilegal akan mendorong pertumbuhan ekonomi, yang akhirnya meningkatkan penerimaan negara. Selanjutnya, kesejahteraan masyarakat akan tercipta.

Selain aspek ekonomi, lanjut Sri, pemberantasan praktik-praktik curang, khususnya barang-barang yang diatur dan diawasi seperti Miras dan rokok, bertujuan untuk melindungi masyarakat. Itu lah mengapa Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai menjalin kerja sama dengan negara lain dalam membendung penyelundupan.

Kerja sama itu pun dirasa Sri efektif, yang dibuktikan dengan melejitnya jumlah kasus penyeleundupan yang diungkap Bea Cukai. Baik itu di perbatasan darat, laut, mauoun udara. Bahkan dalam satu smester tahun 2018, Bea dan Cukai sudah mampu menggagalkan penyelundupan hingga 40 ton narkoba.

“Itu hampir dua kali lipat dari total tangkapan pada 2017. Belum lagi barang-barang lain termasuk Miras dan rokok. Intinya adalah sinergi, sehingga celah-celah itu bisa kita tutup,” ujar Sri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan, tiga kontainer yang ditindak tersebut berisi 50.664 botol Miras ilegal asal Singapura. Penggagalan yang dilakukan pada 28 Juni 2018 itu dapat terlaksana berdasarkan kerja sama dengan Bea Cukai Singapura (Singapore Customs).

“Pengiriman barang secara ilegal itu dapat dideteksi dan dilakukan penindakan oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Bea dan Cukai,” ujar Heru.

Heru menjelaskan, saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, barang ilegal tersebut diketahui diimpor oleh importir PT. Golden Indah Pratama. Saat dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol Miras berbagai jenis dan merk asal singapura.

Petugas kemudian melakukan penyegelan atas barang-barang tersebut karena terbukti telah melakukan pelanggaran. Dimana jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen pemberitahuan kepabeanan.

Heru menjelaskan, total barang ilegal yang diamankan tersebut mencapai Rp 27 miliar. Sementara potensi kerugaian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajaf mencapai lebih dari Rp 57,7 miliar. Terdiri dari bea masuk Rp 40,5 miliar, PPN Rp 6,7 miliar, PPh Rp 5,1 miliar, dan cukai Rp 5,4 miliar.

Heru mengungkapkan, penindakan yang dilakukan oleh jajarannya tersebut kian menambah jumlah penindakan di bidang cukai, pada 2018. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, penindakan di bidang cukai diakuinya masih menunjukan peningkatan.

“Pada 2015 dilakukan penindakan sebanyak 1.474 kasus, pada 2016 sebanyak 2.259 kasus, pada 2017 3.965 kasus, dan hingga pada 2018 hingga Juli telah dilakukan penindakan sebanyak 3.390 kasus,” kata Heru. ( Salvado )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular