Malang, investigasi.today – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menyita ratusan batang rokok ilegal bernilai ratusan juta rupiah dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan bahwa ratusan ribu batang rokok yang disita tersebut dilakukan oleh Tim Bea Cukai Malang bersama Tim Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim II.
“Tim Bea Cukai Malang bersama dengan Tim Kanwil DJBC Jatim II menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat dan kemudian melakukan penindakan,” kata Gunawan.
Gunawan menjelaskan, temuan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut bermula pada saat Tim Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan rokok ilegal di wilayah Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada 25 Maret 2024.
Kemudian, lanjutnya, berbekal informasi tersebut Tim Bea Cukai Malang bersama Tim Kanwil DJBC Jatim II menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pemeriksaan pada sebuah toko yang berada di Jalan Kilisuci, wilayah Turirejo.
“Pada saat melakukan pemeriksaan, didapati rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM),” katanya.
Ia menambahkan, tim gabungan tersebut mendapati ada sebanyak 5.416 bungkus rokok ilegal berbagai merek, atau setara dengan 105.976 batang rokok ilegal. Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut senilai Rp147,13 juta.
“Dari hasil semua penindakan, total rokok illegal sebanyak 5.416 bungkus atau total 105.976 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp147,13 juta,” katanya.
Ia menambahkan, dengan temuan senilai ratusan juta Rupiah tersebut, negara berpotensi dirugikan senilai Rp79,56 juta. Bea Cukai Malang menyita ratusan ribu rokok ilegal tersebut dan kemudian melakukan proses lebih lanjut.
“Tim melakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan itu, potensi kerugian negara mencapai Ro79,56 juta,” katanya. (Bangir)