Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaBELUM SEMPAT MENIKMATI NARKOBA, WILLIAM JADI TERDAKWA

BELUM SEMPAT MENIKMATI NARKOBA, WILLIAM JADI TERDAKWA

Surabaya, Investigasitop.com
– William
Winata bin Djoni, pemuda (29) asal Jalan Sutorejo Tengah, IV Surabaya siang
tadi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara narkotika
jenis sabu sabu, sidang dipimpin oleh Mangapul Girsang selaku ketua majelis
hakim, Selasa (16/5/2017).
Bermula ketika petugas kepolisian yang sedang
melaksanakan patroli disekitar Jalan Raya Mulyosari Surabaya. Tiba tiba petugas
mendapat informasi dari warga sekitar melalui telpon, informasi yang diperoleh
petugas yakni jika di area Jalan Mulyosari tersebut, sering dijadikan tempat
transaksi narkoba.
Dengan bekal informasi dari masyarakat tersebut,
akhirnya petugas segera menindak lanjuti dengan mengadakan penyelidikan di
lokasi tersebut. Saat petugas sedang mengamat amati dilokasi tersebut. Tiba
tiba terlihat terdakwa William Winata sedang duduk ditepi jalan Raya Mulyosari,
kemudian petugas segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa William Winata.
Setelah digeledah, petugas berhasil mendapatkan
barang bukti (BB) berupa (1) satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,58
gram. Ketika di interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari
seorang yang bernama FFI (DPO) di Madura, dengan cara membeli seharga Rp
350,000.
Menurut keterangan saksi dijelaskan, bahwa terdakwa
William ditangkap pada Sabtu 11 Januari 2017 lalu, sekira pukul 01,00 wib di
Jalan Mulyosari Surabaya. Berdasarkan berita acara kepolisian, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Suparlan,H.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Menjerat terdakwa dengan dakwaan, sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009
tentang narkotika…(Ml).
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular