Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBelum Sempat Nikmati Narkoba, Pria Lawang di Adili

Belum Sempat Nikmati Narkoba, Pria Lawang di Adili

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkoba dengan mendudukkan Suaf Efendi (38) sebagai terdakwa dengan agenda keterangan saksi, Selasa (05/05/2020).

Dalam menghadapi sidang ini, terdakwa di dampingi kuasa hukumnya yakni Ali Wijaya. SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR dibawa pimpinan M. Zaenal Arifin.SH.

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy. PA.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan saksi penangkap guna di mintai keterangannya dalam persidangan.

Di ungkapkan oleh saksi jika perkara ini terjadi pada tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 00,20 wib saat terdakwa membeli narkoba jenis sabu di jalan Kunti Surabaya, setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa bermaksud pulang kerumah.

Namun sial, baru saja terdakwa sampai di kawasan jalan Lawang Seketeng.II Surabaya terdakwa di tangkap oleh saksi Didiet Eko Setiawan dan saksi Agus Prasetyo yang merupakan anggota Satreskoba Polsek Sukolilo Surabaya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,34 gram yang di selipkan di celana dalam yang di kenakan terdakwa, saat di interogasi terdakwa mengaku jika mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang terdakwa tidak kenal dijalan Kunti Surabaya.

Atas semua keterangan kedua saksi tersebut, di benarkan oleh terdakwa hingga terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular