Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBelum Sempat Nikmati Sabu, Pemuda Krukah Utara Dituntut 6 Tahun Penjara

Belum Sempat Nikmati Sabu, Pemuda Krukah Utara Dituntut 6 Tahun Penjara


Khoirul Syah Ramadhani(23) saat menjalani sidang

Surabaya, Investigasi.today – Khoirul Syah Ramadhani (23) terdakwa narkoba warga Jalan Krukah Utara.VIII b Surabaya kembali jalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/10/2018).

Sidang digelar diruang Garuda I dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan yang dipimpin Dwi Purwadi selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, sementara JPU Deddy membacakan surat tuntutannya.

Menuntut, memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Khoirul dengan hukuman pidana selama (6) enam tahun penjara serta hukuman denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama (3) tiga bulan.

Atas tuntutan Jaksa tersebut dirasa terlalu berat oleh terdakwa, hingga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya H.Moch.Sudja’i dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya dan akan dibacakan pada persidangan pekan depan.

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut bermula pada hari Jum’ad 20 Juli 2018 sekira pukul 15’30 wib petugas kepolisian dari Polsek Sukomanunggal Surabaya melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dikawasan Jalan Simo lebih tepatnya arah masuk pintu tol Banyu Urip.

Dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 1 gram beserta pembungkusnya yang diakui milik terdakwa, ketika di interogasi terdakwa mengaku jika sabu tersebut didapat dari Hasan (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu.

Dengan demikian perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular