Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaBERSIKAP TIDAK SOPAN DALAM SIDANG HAKIM GUSAR, MENGANCAM AKAN MENGELUARKAN TERDAKWA

BERSIKAP TIDAK SOPAN DALAM SIDANG HAKIM GUSAR, MENGANCAM AKAN MENGELUARKAN TERDAKWA

Surabaya, Investigasitop.com – Tingkah laku Inggrid Wiradina Sutjiono, terdakwa kasus
pemalsuan tanda tangan, membuat hakim Ferdinandus marah dan mengacam akan mengeluarkan
terdakwa dari ruang sidang. Lantaran, terdakwa dianggap berprilaku tidak sopan
dan  tidak menghormati proses persidangan.
Aksi tak terpuji itu
ditunjukkan terdakwa Inggrid saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari
Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan Dr Gunawan sebagai saksi pada
persidangan di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/5/2017).
Nah, di tengah tengah
kesaksiannya Dr Gunawan menjelaskan kronologis perkara ini, namun tiba-tiba
Inggrid berdiri dari kursinya dan melangkahkan kakinya menuju saudara wanitanya
yang saat itu sedang asyik merekam jalannya persidangan.
Sehingga membuat Hakim
Ferdinandus pun marah dengan aksi terdakwa Inggrid yang beelaku tidak sopan
dalam persidangan dan mengancam akan mengeluarkannya dari ruang sidang.
“Ini bukan pasar yang seenaknya anda bertingkah sembarangan. Di dalam
ruang sidang ada aturannya, kalau tidak bisa bersikap sopan dan menghormati
persidangan, maka saya akan keluarkan anda dari persidangan,” ucap Hakim
Ferdinandus yang langsung disambut permintaan maaf dari terdakwa Inggrid.
Terpisah, dalam persidangan, Dr
Gunawan menjelaskan, pemalsuan tanda tangan itu dilakukan terdakwa Inggrid saat
akan mengambil Surat Tanda Registrasi (STR) perpanjangan ijin praktek dokternya
di Kantor Pos Surabaya Pusat. “Seakan-akan saya memberikan surat kuasa
itu, dia palsukan tanda tangan saya untuk mengambil STR ijin perpanjangan
praktek saya dari Konfil Kedokteran Indonesia,”terang Gunawan.
Akibat perbuatan terdakwa,
saksi Gunawan mengaku sudah tidak melakukan praktek lagi. “Akibatnya saya
kehilangan mata pencaharian saya karena tidak bisa praktek,”sambungnya.
Keterangan Gunawan dibantah
terdakwa Inggrid dan menuduh suaminya itu telah berbohong. “Semua urusan
perpanjangan STR dan perbankan, adalah saya yang ngurus bukan dia
(Gunawan,red),” cetus terdakwa Inggrid.
Kendati demikian, Gunawan tetap
bersikukuh pada keterangannya. Tak hanya itu Gunawan menyodorkan surat
permohonan pinjam pakai STR yang disita saat proses penyidikkan. “Saya
tetap pada keterangan saya,” ucap Gunawan yang disambut ketukan palu hakim
Ferdinandus sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Dijelaskan dalam dakwaan, kasus
ini bermula pada bulan Juni tahun 2016, ketika terdakwa sedang berada di
rumahnya di Perumahan Graha Famili, Blok B, No 37 Kel Wiyung, Surabaya, ia
menulis tangan surat kuasa yang ditujukan Kepada Yth : Bpk/ Ibu Petugas Loket
Serah, Kantor Pos di Jl Kebon Rojo No 10 60000 yang dibuat di Surabaya pada
tanggal 6-09-2016. Isinya adalah bahwa saksi Dr Gunawan Angga Husada (Suami
terdakwa) memberikan kuasa kepada terdakwa, untuk mengambil Surat Tanda
Registrasi Dokter Indonesia di Kantor Pos Besar Surabaya.
Surat kuasa tersebut terdapat
tanda tangan pemberi kuasa yaitu Dr Gunawan A.H, namun tanda tangan tersebut
dicantumkan terdakwa. Karena Dr Gunawan A.H tidak pernah memberikan kuasa dan
tidak pernah menanda tangani surat kuasa untuk pengambilan Surat Tanda
Registrasi Dokter Indonesia di Kantor Pos Besar Surabaya.
Bahwa setelah Terdakwa membuat
surat kuasa tersebut. Pada tanggal 06 September 2016 Terdakwa pergi ke Kantor
Pos Besar Surabaya dan mengambil ASLI Surat Tanda Registrasi Dokter dengan
Nomor Registrasi : 331110031 6059575 tertanggal 28 Juli 2016 atas nama Dr
Gunawan yang dilampiri dengan Fotokopi Legalisir Surat Tanda Registrasi Dokter.
Namun setelah terdakwa
mengambil surat tersebut, terdakwa tidak pernah menyerahkannya kepada Dr
Gunawan. Melainkan untuk dimanfaatkan sendiri. Setelah dilakukan
pemeriksaan lab Kriminalistik, ternyata ada pemalsuan tanda tangan yang
dilakukan oleh terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, Dr
Gunawan mengalami kerugian karena untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi
Dokter tanpa terlebih dahulu mengikuti seminar kedokteran baik di dalam dan
diluar negeri dalam jangka waktu 5 (lima) lima tahun dengan biaya kurang lebih
Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah).
Selain itu syarat utama untuk
dapat memperpanjang ijin praktek Dr Gunawan yang berakhir pada tanggal 29
Desember 2016. Sehingga bilamana Dr Gunawan tidak dapat memperpanjang ijin praktek
maka dapat mengakibatkan mata pencahariannya hilang yang jika dihitung dalam
setiap tahunnya.

Dr Gunawan akan kehilangan
penghasilan sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), sehingga Dr
Gunawan, kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polrestabes Surabaya untuk
di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku….(Ml).
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular