Wednesday, April 17, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBiadab, Satu Keluarga Dibakar Hidup-Hidup Oleh Kartel Narkoba

Biadab, Satu Keluarga Dibakar Hidup-Hidup Oleh Kartel Narkoba


Teks foto ; rumah yang dibakar oleh kartel narkoba pimpinan Akbar Daeng Ampu

MAKASSAR, Investigasi.Today – Miris, 6 orang anggota keluarga tewas terbakar di rumah Jalan Tinumbu, Makassar, Sulawesi Selatan yang sengaja dibakar oleh kartel narkoba.

Selain Fahri, lima korban tewas dalam pembakaran rumah tersebut, adalah kakek Fahri, Sanusi (70); nenek Fahri, Bodeng (65); anak dari Sanusi dan Bodeng, Musdalifah (30) dan Namirah (21); dan cucu Sanusi dan Bodeng, Hijas (2).

Peristiwa pembakaran tersebut dipicu dari utang Fahri (24) salah satu korban, yang belum membayar narkoba Rp 9 juta kepada Akbar Daeng Ampu (39 tahun).

Akbar sendiri adalah seorang bandar narkoba penghuni Lapas Kelas 1 Makassar yang mengendalikan dan menginstruksikan anak buahnya di luar untuk menagih utang.

Kapolresta Makassar, Kombes Pol Irwan Anwar menyampaikan “kejadian tersebut disulut ketika korban (Fahri) sebelumnya terlilit utang narkoba kepada Akbar Daeng Ampu yang saat ini masih menjalani hukuman dalam kasus peredaran narkoba dan pembunuhan,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin (13/8).

“Otak dan pelaku utama pembakaran ini adalah Akbar Daeng Ampu,” ungkapnya.

Irwan juga menambahkan “meski berada didalam penjara, akbar masih mengendalikan dan mengintruksikan anak buahnya di luar untuk menagih utang hasil penjualan narkoba ke Fahri yang belum dibayar. Saat itu Fahri mengambil paket narkoba jenis sabu senilai Rp 9 juta,” paparnya.


Teks foto ; pelaku yang berhasil diamankan

“Karena merasa disepelekan, akhirnya Akbar geram dan meminta anak buahnya di luar sel untuk melakukan eksekusi pembunuhan terhadap Fahri dan membakar tempat tinggalnya,” terang Irwan.

Berdasarkan penyelidikan Polrestabes Makassar, anak buah Akbar berperan sebagai eksekutor penganiayaan Fahri dan melakukan pembakaran yang menewaskan Fahri beserta keluarganya. Bahkan, lima rumah lainnya di Tinumbu Makassar juga ikut terbakar.

Tersangka pembakaran yang dikendalikan Akbar dari Lapas Kelas 1 Makassar, yaitu Andi Ilham (23) dan seorang berinisial RM alias Appang. Sedangkan yang melakukan penganiayaan terhadap korban berjumlah tiga orang, yaitu Riswan (23), Haidir (25), dan Wandi (23).

“Masing-masing pelaku memiliki peran yang sudah direncanakan oleh otak pelaku, Akbar Daeng Ampu. Hal itu jelas keterkaitan penagihan hasil penjualan Narkoba dari Fahri yang belum disetorkan,” tandas Irwan.

Sementara pelaku pembakaran lainnya , yakni Andi Ilham dan Appang, yang merupakan warga Borong, Kecamatan Manggala, saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Penganiayaan dilakukan Riswa, Haidir, dan Wandi terhadap Fahri di rumah orang tuanya pada Sabtu malam (4/8). Pada keesokan harinya, Minggu malam (6/8), Andi Ilham dan Appang membakar rumah tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2), atau Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 333 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan paling berat hukuman mati. (13)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular