Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBobol Kartu Kredit WNA Hingga Miliaran Rupiah, Sindikat Jaringan Hendra Diadili

Bobol Kartu Kredit WNA Hingga Miliaran Rupiah, Sindikat Jaringan Hendra Diadili

SURABAYA, Investigasi.today – Menakjubkan, 18 belas terdakwa dalam kasus pembobolan kartu kredit warga negara asing (WNA), bisa menghasilkan hingga miliaran rupiah, hal itu di lakukan hanya dengan menjual akun google developer ke konsumennya.

Hal ini terungkap saat sindikat kejahatan terorganisir ini menjalani sidang lanjutan di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto, dari Kejati Jatim dalam sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi penangkap (tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim) serta Ko Jing, ayah kandung dari bos sindikat Hendra Kurniawan.

Dalam keterangannya, Dicky menjelaskan awal mula pihaknya mengetahui kasus ini berdasarkan dari informasi masyarakat, bahwa ada kegiatan yang mencurigakan di sebuah rumah di jalan Balongsari Tama C-1 Rt. 001 Rw. 005, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Surabaya.

“Diduga ada praktek Ilegal Acces di sebuah rumah lantai 3 jalan Balongsari Tama. Rumah tersebut milik Hendra (terdakwa). Dia berperan sebagai fasilitator dan bosnya. Saat kami melakukan penggerebekan, kami menangkap 17 orang, sedang yang satunya menyerahkan diri,” terang Dicky.

Terkait peran masing masing para terdakwa, masih kata Dicky, terdapat pembagian kerja yang terdiri dari beberapa tim yakni tim domain, tim Spammer, tim Advertising, dan tim progammer.

“Kalau tim domain bertugas membuat akun developer untuk dijual kepada konsumen yang membutuhkan untuk membuat aplikasi, tim spammer berperan mencari nomer kartu kredit orang lain, tim advertising berperan sebagai pengiklan dan tim programmer yang berperan sebagai pembantu penyedia kebutuhan tiga tim tadi (domain, spammer, advertising),” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dicky mengatakan untuk membuat sebuah akun google developer harus membayar. Dan pembayaran itu dilakukan dengan menggunakan kartu kredit orang lain (WNA).

“Pembayaran dilakukan dengan kartu kredit orang lain yang didapat oleh tim Spammer,” ujarnya.

Sementara saksi Hendra, saat ditanya terkait gaji yang diterima para terdakwa, ia mengatakan bahwa yang membayar gaji adalah terdakwa Hendra Kurniawan. Menurutnya, dari beberapa rekening yang dicek, terdapat uang sebesar Rp 2,5 miliar.

“Menurut pengakuan mereka, uang tersebut hasil dari penjualan google developer dan advertising,” katanya.

Saat Ko jing, ayah dari terdakwa Hendra di tanya terkait mobil Pajero dan Fortuner, pria paruh baya itu yang membeli kedua mobil tersebut dengan uangnya sendiri.” Saya beli sendiri, dengan cara mencicil,” pungkas Ko jing.

Untuk diketahui, 18 terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan, Prasetio bersama dengan Denis Aldinata, Dwi Pangestu, Hiskia Randy Perkasa, Alen Setyi Pratama, David Zakaria, Hendro Mastriadi, Adit Ega Saputro, Ananda Eka Bachtiar, Cakra Dahana Arya Wangsa Kusumah, Gilang Pramudya Widodo, Dwi Andy Budianto, Muhammad Shaifullah Nirwan, Mochamad Teguh Prabawa, Muhammad Andhi Firmansyah, Ahmad Fahmi Mubarok dan Yudi Maulana (berkas terpisah).

Perbuatan para terdakwa dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (1) dan pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU.RI.Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU.RI.Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular