Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalBaru Pertamakali, Pelanggan PSK Asal Arab Saudi Jadi Tersangka

Baru Pertamakali, Pelanggan PSK Asal Arab Saudi Jadi Tersangka

Bogor, investigasi.today – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah tertangkap basah menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) di Cisarua, Kabupaten Bogor.

Terkait hal ini, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa untuk pertama kalinya pelanggan PSK menyandang status tersangka.

“Ini yang pertama pelanggan PSK dijerat pidana. Kami sudah koordinasi dengan jaksa dan ini bisa di proses,” ungkap Sambo, Jumat (14/2).

Sambo menuturkan, polisi sudah membidik warga Arab bernama Almasod Abdulaziz Alim alias Ali yang saat itu hendak bertemu dengan seorang PSK di Hotel Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

“Pelaku ini sudah dua kali transaksi, pas booking kedua kalinya kami ikuti. Begitu sampai hotel kami gerebek,” jelasnya.

“Pasal 55 (ikut serta), tanpa mereka (konsumen) transaksi tidak jadi kan. Masa warga negara kita saja yang korban diproses. Bagaimana dengan pengguna pengguna ini,” tandasnya.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 Junto 55 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular