Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBunuh Selingkuhan Didalam Mobil, Mantan Kades Lamongan Ditangkap Polisi

Bunuh Selingkuhan Didalam Mobil, Mantan Kades Lamongan Ditangkap Polisi


Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Buntoro saat konferensi pers

GRESIK, Investigasi.Today – Agus Vilthon (38), Mantan Kepala desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan jadi tersangka pembunuh Ida Nurhayati akhirnya ditangkap petugas Black Panther Polres Gresik saat di kosnya dusun Sendowo, desa Siduadi, Kecamatan Melati, Sleman Yogyakarta.

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah 9 hari ditemukannya mayat perempuanbyang dibuang di perkebunan desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Gresik (21/2). Petugas berhasil mengungkap. Dengan alat Mobile Automated Multi-Biometric Identification System milik Inafis Polres Gresik.

Ada dugaan tersangka dengan korban (Ir. Ida Nurhayati) mempunyai hubungan perselingkuhan. Sebab korban masih berstatus bersuami, sementara tersangka duda dua tahun lalu. Tersangka juga sengaja kos di Sleman agar sering bertemu dengan korban.

Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro menuturkan tersangka memukul dikepala korban lima kali, dicekik selama kurang lebih dua menit dan dipastikan meninggal, hal itu dilakukan usai cekcok dimobil milik korban diwilayah Sleman Yogyakarta. “Kemudian tersangka membawa mayat ke Lamongan, dan akan di buang di jembatan Karangbinangun Lamongan. Namun tersangka tidak tega. Akhirnya di buang di persawahan milik warga desa Bulangan, kecamatan Dukun, Gresik,” ungkapnya saat jumpa pers, Selasa (5/3).


Tersangka Agus Vilthon (38) saat reka adegan di dalam mobil

Wahyu menambahkan, setelah membuang mayat korban, kemudian tersangka mengganti plat nomor mobil korban. Kemudian mobil di parkir (ditinggal) di Rumah Sakit Sugiri Lamongan. “Tersangka kemudian bertolak kembali ke kosnya di Sleman,” paparnya.

Meski belum dipastikan motiv pelaku melakukan pembuhunan, namun Kapolres berjanji akan mengoreknya kembali. Dihadapan Kapolres Gresik, tersangka mengaku tidak ada niatan sebelumnya untuk melakukan pembunuhan. Ia juga mengaku kenal dengan korban di facebook sejak 2013 lalu.

“Tersangka merupakan warga Lamongan, dan kos di Sleman sejak 2916. Tersangka mengaku bertemu dengan korban seminggu dua kali. Motiv nya jelas bukan perampokan sebab harta tidak diambil. Namun kita akan terus mengungkap motiv sebenanrnya nanti,” tandas Wahyu.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya perhiasan, pakaian dan juga mobil toyota sienta terpasang nopol N 1430 KR (nopol asli AB 1524 GF). “Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. ( Salvado )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular