Friday, July 18, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalBupati Ngawi dan 272 Pemegang Polis Gugat AJB Bumiputera 1912

Bupati Ngawi dan 272 Pemegang Polis Gugat AJB Bumiputera 1912

Ngawi, Investigasi.today – Ony Anwar Harsono menggugat AJB Bumiputera 1912 karena melakukan wanprestasi.

Tak sendiri, dia bersama 272 pemegang polis yang merupakan warga Kabupaten Ngawi itu menggugat Asuransi Jiwa Bumiputera 1912.

Klasifikasi Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) itu sudah terdaftar dalam Pengadilan Negeri Ngawi dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2022/PN Ngw tertanggal 21 Maret 2022.

Surat Azari Kuasa Hukum Penggugat menuturkan gugatan itu muncul usai Ony Anwar Harsono dan 272 orang pemegang polis tidak segera mendapatkan pencairan atas klaim asuransi mereka.

Asuransi yang melayani tabungan untuk biaya perguruan tinggi bagi anak-anak pemegang polis itu harusnya segera dicairkan sejak 2021 lalu.

Total nilainya mencapai Rp6,48 miliar dengan rata-rata asuransi bisa diklaim dari kurun waktu 10 tahun hingga 20 tahun.

“Termasuk Pak Ony secara pribadi memang turut jadi pemegang polis. Sayangnya saat jatuh tempo klaim, tak kunjung cair. Padahal, sudah waktunya anak-anak pemegang polis sebanyak 272 orang ini masuk perguruan tinggi dan butuh biaya untuk kuliah anak mereka,” kata Surat Azari, Senin (6/6/2022).

Pria dari LBH Amanah membenarkan kalau perkara gugatan class action itu sudah terdaftar dalam Pengadilan Negeri Ngawi.

Bahkan, sudah mendapatkan tanggapan dari pihak AJB Bumiputera 1912 berupa surat yang ditandatangani Dena Chaerudin selaku Direktur SDM tertanggal 1 Juni 2022.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk kepentingan dan atas nama AJB Bumiputera 1912 cq. Direktur AJB Bumiputera 1912 cq. Kantor Wilayah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Kediri dan Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 Ngawi sebagai TERGUGAT 1, II & III, bersama ini menyampaikan bahwa kami tidak keberatan untuk persidangan dilanjutkan dengan cara class action/kelompok.

Demikian dapat disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

“Tergugat sudah memberikan tanggapan dan menyetujui agar sidang berlanjut. Tanggal 16 Juni 2020 nanti akan dipertemukan kembali dengan tergugat,” kata Surat.

Untuk diketahui, dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ngawi dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2022/PN Ngw dinyatakan bahwa selain Ony Anwar Harsono yakni Bupati Ngawi bersama 272 Pemegang Polis lainnya menggugat AJB Bumiputera 1912 karena wanprestasi.

Dalam petitum juga disebutkan bahwa menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset benda tetap/benda tidak bergerak berupa sebidang tanah seluas 905 M2 (Sembilan ratus lima meter persegi) yang diatasnya terdapat bangunan Kantor AJB Bumiputera 1912 Cabang Ngawi dengan luas bangunan 360 M2 (Tiga ratus enam puluh meter persegi), Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB) Nomor 22, tercacat atas nama AJB Bumiputera 1912 Cabang Ngawi, terletak di tepi Jalan Raya Jend. Achmad Yani Nomor 360 A, Dusun Balong, RT 006, RW 002, Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular