
Surabaya, Investigasi.today – Pembahasan upah minimum kota (UMK) Surabaya mulai dibahas di dewan pengupahan. Sudah ada aspirasi dari serikat pekerja yang meminta kenaikan UMK Surabaya sampai 15 persen.
Sementara itu, Pemkot Surabaya menunggu aturan pengupahan dari pemerintah pusat yang kabarnya akan diubah lagi. Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M. Solikin mengatakan, empat tahun terakhir penetapan UMK mengikuti mekanisme dari pusat.
Begitu juga tahun ini, untuk UMK 2024 penghitungan tetap memakai rumus pemerintah. Hingga sekarang, proses penetapan upah itu masih menunggu pembaruan pada PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, Dewan Pengupahan Surabaya tahun ini juga tidak membuat penghitungan pembanding atas penerapan UMK.
Pembanding itu didasarkan pada hitungan berbagai komponen kebutuhan karyawan atau buruh. Mulai kebutuhan sandang hingga pangan.
’’Namun, tahun ini sepertinya tidak ada. Jadi, mengikuti mekanisme sebelumnya. Biasanya upah dipatok sedikit di atas inflasi,’’ papar Solikin kemarin (23/10).
Meski begitu, Solikin menyebut serikat pekerja dan buruh sudah memiliki usulan tersendiri. Yakni, kenaikan sampai 15 persen. Kalau dihitung berdasar UMK tahun ini, kenaikannya sebesar Rp 678.821,89. Dengan begitu, UMK 2024 diharapkan bisa mencapai Rp 5.204.301,07.
’’Hitungan itu didasarkan pada berbagai faktor. Salah satunya, gaji ASN, TNI, dan Polri yang juga naik. Gaji mereka naik 8 persen,’’ kata Solikin yang mewakili unsur buruh.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya Achmad Zaini mengatakan, saat ini memang pemerintah daerah belum menerima aturan anyar tentang pengupahan.
Namun, pekan ini disperinaker seluruh Jawa Timur akan dikumpulkan. Salah satunya, membahas mekanisme aturan penentuan UMK. ’’Yang pasti, nanti kita ikuti saja bagaimana mekanisme yang ditetapkan pusat. Sebab, informasinya juga ada perubahan atas PP yang sekarang,’’ papar Zaini.
Meski begitu, Zaini menyebut, pihaknya tetap membuka pintu lebar-lebar jika ada masukan terkait UMK dari pengusaha maupun pekerja. Semua aspirasi mereka akan diupayakan untuk disuarakan ke pemerintah yang lebih tinggi. (Laga)