Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalCabuli Ratusan Anak Di Bawah Umur, Bule Pengangguran Asal Prancis Ditangkap Polisi

Cabuli Ratusan Anak Di Bawah Umur, Bule Pengangguran Asal Prancis Ditangkap Polisi

FAC alias Frans alias Mister (65) saat digelandang polisi

Jakarta, Investigasi.today – Polda Metro Jaya menangkap seorang warga Prancis, FAC alias Frans alias Mister (65) karena selama di Indonesia diduga telah melakukan aksi pencabulan ratusan anak di bawah umur.

Sebagaimana kita ketahui, akhir-akhir ini marak terjadi kejahatan terhadap eksploitasi kekerasan seksual anak. Kasusv eksploitasi secara ekonomi atau sexual child sex groomer terhadap 305 anak di bawah umur dilakukan kakek bule ini di beberapa hotel di wilayah Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan ” “Polda Metro Jaya berhasil melakukan ungkap kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan warga negara asing,” ungkapnya, Kamis (9/7).

Nana menuturkan selama tinggal di Ibu Kota, FAC beberapa kali pindah hotel dan aksi pencabulan tersebut dilakukan kakek bule ini di hotel-hotel tersebut.

“Untuk waktu, saya ambil tiga bulan terakhir yaitu sekitar Desember sampai Febuari, pelaku melakukan exploitasi terhadap anak di hotel O, Jakarta Barat,” jelas Nana.

“Februari hingga April di hotel L, Jakarta Barat. April sampai Juni, pelaku ini menginap dan melakukan aksi bejatnya di hotel PP, Jakarta Barat,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, FAC yang di negara asalnya berstatus pengangguran ini sudah beberapa kali masuk ke Indonesia sejak Februari 2015 silam.

“Data Imigrasi menyebutkan, tersangka FAC berulang kali masuk ke Indonesia. Pada Februari 2015 yang bersangkutan masuk sebagai turis. Dalam tiga bulan terkahir, sejak masa pandemi. Tersangka berada di Indonesia dan tinggal berpindah-pindah di tiga hotel tersebut,” terang Nana.

“Akibat perbuatannya, FAC dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 juncto 76 UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidupvdan penjara paling singkat 10 sampai 20 tahun,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular