Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalCabuli Siswi SMP, Nelayan Sumenep Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Siswi SMP, Nelayan Sumenep Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi

Sumenep, Investigasi.today – Kasus pencabulan gadis di bawah umur kembali terulang di Kota Keris, kali ini terjadi di Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Seorang nelayan berinisial AW (20) tega menggauli RM (16) yang masih duduk di bangku SMP.

Saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan “iya benar, kejadiannya didalam kamar rumah milik Jasrul, di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan,” ungkapnya, Rabu (3/7/).

Widi menuturkan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 25 Juni 2019 sekitar pukul 12.30 WIB.
Mulanya korban RM ditelpon pelaku untuk diajak keluar, selang beberapa lama korban RM bersama adiknya (Dita Putri) dijemput pelaku dijalan raya dekat rumah korban dan diajak ke Pantai Pasongsongan.

“Setibanya di Pantai Pasingsongan, korban RM bersama pelaku serta teman- temannya yang lain berfoto-foto dilokasi tersebut. Sekitar pukul 14.30 WIB, korban RM bersama Difa Putri (adiknya) diajak pelaku kerumah temannya yang bernama Jasrul dengan alasan rujakan,”terangnya.

“Sesampainya di rumah Jasrul, korban dipaksa masuk ke salah satu kamar oleh pelaku dengan cara ditarik.
“Saat didalam kamar tersebut, pelaku melakukan pencabulan atau persetubuhan,” jelas Widi.

Sehari kemudian, pada Jumat (26/6) korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Sumenep pada keesokan harinya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular