Surabaya, investigasi.today – Unit Subdit V Cyber Crime Polda Jatim berhasil menangkap dan mengungkap kasus pelaku penyebar berita hoax SARA yang beredar dalam media sosial lewat akun akun pada hari Selasa 2/Maret 2018 pukul 9.30 wib.
Adapun nama nama pelaku adalah MFA 35 tahun warga Bulak Jaya II no 18 kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya.JZR 32 Warga Situbondo Jalan Untung Suropati Rt 09 Rw 03 Desa Sambi Gede Kecamatan Sumber Pucung Malang.RG 20 tahun Desa Katikan Rt 01 Rw 02 Kecamatan Kedung Galan Kabupaten Ngawi, tinggal di Ponpes Al-Falaq Peloso Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.SFY keluarga Sungenep 37 tahun Dusun Toko Rt 07 Rw 03 Kecamatan Besuk Kelurahan Sumurdalam Probolinggo MDR 40 tahun warga Kabu ten Sumenep Madura.
AKBP Arman Asmara Wadir krimsus Polda Jatim mengatakan,”Para pelaku ini mempunyai Akun instagram dengan nama bang.itong.55 bergabung sejak Agustus 2017. Kemudian pada tanggal 13 /2/2018, memposting status akun FB, sebelum menyebar lebih luas pelaku-pelaku ini segera diamankan dan ditangkap.
M.Ibron 23 tahun warga Malang harus meringkuk ditahan karna postingannya berisi ujaran kebencian yang di ungggah di akun media sosial (meksos yang dimiliki M.Ibron).
AKBP Arman Asmaran Wadikrimsus Polda Jatim mengatakan.. 2 (dua) pelaku ini madih rdalam proses penyelidikan sesuai dengan UU No 1 Tahun 1996 dan UU No 19 Tahun 2016.akun pelaku M.Ibron ini memuat berita bahwa PKI telah datang dan menyerang para Ulama.
Setelah petugas terjun kelapangan mengecek adannya berita tersebut diatas ternyata hanya berita hoax tujuan pelaku membuat postingan-postingan seperti itu agar masyarakat merasa resah dan terprovokasi dengan adanya berita tersebut.
Adapun pelaku Sofyan 34 tahun Warga Kabupaten Probolinggo akun modusnya sama dengan pelaku M.Ibron. untuk pelaku sementara di tetapkan sebagai tersangka dan dua lagi tersangka terjaring dalam Defamilly Muslim Cyber Armaning dan Defamilly MCA dan akan di dalami lebih lanjut kasusnya,” pungkas AKBP Arman.
(Prl)