Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDalam 2 x 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Penusukan di Balongsari

Dalam 2 x 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Penusukan di Balongsari

Surabaya, Investigasi.today – Petugas kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus penusukan yang menewaskan Bagus Harmadi (21) asal Kabupaten Nganjuk. Mendapatkan backup penuh dari jajaran Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, tim Reskrim Polsek Tandes akhirnya berhasil membekuk 5 dari 6 pelaku penusukan.

Kelima pelaku tersebut adalah Bayu Isnanda Anugraha (20), asal Kedungturi 4/19-A Taman Sidoarjo, Karma Jaya (33), asal Kedungdoro Surabaya, Joko Purnomo (21), asal Desa Ngunut, Dander Bojonegoro, Sutopo Hadi Santoso (21), asal Manggarejo 4/2, Mancon, Wilangan, Nganjuk dan Nuroqim (50), asal Ds. Singkil 4/6, Kanor, Bojonegoro.

Sedangkan satu pelaku bernama Gunawan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.

Terkait kasus ini, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menuturkan, sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban, awalnya ke 6 pelaku ini berkumpul dirumah tersangka Sutopo.

“Setelah itu berputar-putar di wilayah Balongsari, para pelaku bertemu dengan korban di traffic light Balongsari dan menganggap korban berprilaku arogan,” ungkap, Senin (23/8).

“Kemudian ke 6 pelaku memepet korban dan tersangka Bayu Isnanda menusuk leher korban sebanyak 1(satu) kali lalu para pelaku melarikan diri. Setelah ditusuk, korban terjatuh dan meninggal dunia dilokasi,” lanjutnya.

Kombes Akhmad Yusep menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi.

“Berbekal informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV. Akhirnya, dalam waktu 2×24 jam,anggota Reskrim kami berhasil menangkap 5 dari 6 pelaku,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 20 tahun penjara. (Lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular