Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruJatimWabup Terima Bantuan 5 Tabung Oksigen Dari PT PJB UP Gresik

Wabup Terima Bantuan 5 Tabung Oksigen Dari PT PJB UP Gresik

Gresik, Investigasi.today – Melalui dana Corporate Social Responbility (CSR) kembali PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkitan (PBB-UP) Gresik memberikan bantuan untuk masyarakat terpapar covid di Gresik. Kali ini Anak Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan 5 unit tabung beserta isinya Oksigen masing-masing berukuran 6 M3 (meter kubik) kepada Satgas Covid-19 Pemerintah Kabupaten Gresik.

Bantuan itu diserahkan oleh General Manager PT PJB UP Gresik, Sidik Wiyono kepada Wakil Bupati Gresik Hj. Aminatun Habibah di Rumah Dinas Wabup di Jalan Basuki Rahmat pada Senin (23/8/2021).

Dalam keterangannya Wabup yang akrab disapa Bu Min ini menyampaikan terima kasih kepada pihak PT PJB UP Gresik yang tak hanya kali ini membantu Pemkab Gresik dalam penanganan Covid-19. Bu Min berharap bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang tengah mengalami isolasi mandiri.

“Adanya sinergi antara Pemerintah dengan swasta ini merupakan bentuk gotong royong agar kita segera keluar dari pandem covid-19. Dalam penanganan pandemic covid-19, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan kerjasama yang intens dengan semua pihak agar pandemic segera bisa diatasi” katanya.

Memang sesuai data Dinas Kesehatan Gresik, covid-19 di Gresik sudah menampakkan penurunan secara signifikan. Jumlah pasien covid aktif di Gresik hanya tinggal 490 orang dan 402 pasien masih melaksanakan isoman. Tingkat hunian rumah sakit (Base Ocupancy rate/BOR) rujukan covid sebesar 16,27% atau hanya 88 orang.

Meskipun sudah tidak direkomendasikan pasien covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) dirumah, namun Posko Covid yang ada di tiap wilayah eks wilayah Kerja Pembantu Bupati Gresik ini tetap menyiapkan tabung oksigen untuk melayani  masyarakat refill ke tabung kecil. 

“Meskipun ada kebijakan larangan isolasi mandiri bagi pasien covid-19, namun pada rapat siang tadi masih ada beberapa kriteria pasien yang masih diperbolehkan isoman dengan pengawasan ketat tenaga medis. Misalnya pasien manula diatas 65 tahun dan anak dibawah 12 tahun, ibu hamil dan menyusui serta pasien berkebutuhan khusus.” Kata Bu Min kepada Kabag Humas dan Protokol Reza Pahlevi. ( Slv) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular