Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaDana Desa Gresik 2017 Rp. 372 milyar

Dana Desa Gresik 2017 Rp. 372 milyar

Gresik, Investigasitop.com
– Sebelum Alokasi Dana Desa (ADD),
Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Retribusi (BPHR) Gresik
tahun 2017
dicairkan. Pemkab Gresik memberikan sosialisasi pelaksanaan dan
Penggunaan dana tersebut kepada sekitar 500 orang undangan lebih. Mereka adalah
para Camat, Kasi Pemerintahan dan Kasi Pembangunan Kecamatan dan para Kepala
Desa se Kab. Gresik.
Sesuai SK Bupati Gresik Tertanggal
27 April 2017 Nomer 140/432/HK/437.12/2017 Jumlah
Dana Desa sebesar Rp. 262 milliar. Sedangkan Jumlah Alokasi Dana Desa (ADD)
sesuai Nomer 140/433/HK/437.12/2017 tertanggal 27 April 2017 sebesar Rp. 110,83
miliar. Belum lagi dana Bagi Hasil Pajak Retribusi (BPHR) Gresik tahun 2017
yang alokasinya disesuaikan prosentase hasil perolehan masing-masing desa.
Sosialisasi dilaksanakan di Ruang
Mandala Bakti Praja, Senin (8/5). Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto
bersama Sekda Gresik Djoko Sulistiohadi mengajak Instruktur dari Pemerintah
Propinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Gresik untuk memberikan materi. Dalam
sambutannya, Bupati Sambari mengingatkan para Kepala Desa untuk memperhatikan
sosialisasi ini dengan seksama.
Menurut Sambari, sosialisasi ini
dilaksanakan berdasarkan survey yang dilakukan oleh Sekda dan jajaran Pemkab
Gresik. Bahwa selama ini penguasaan pengadministrasian dan laporan
pertanggungjawaban penggunaan dana di tingkat Desa ini masih rendah.
“Saya masih ingat betul sejak tahun
2013 sosialisasi tentang dana desa ini selalu dilaksanakan. Tapi masih saja
melihat kekurangan dan kesalahan membuat SPJ. Kali ini saya meminta agar
peserta sosialisasi ini bersungguh sungguh, agar tak berkali-kali dilaksanakan.
Jangan-jangan, ada kesan di masyarakat sosialisasi ini hanya kegiatan pelengkap
yang tidak bermanfaat” ujar Sambari serius.
Tentang dana Desa yang dikucurkan
menurut Bupati sudah sangat sesuai dengan situasi kondisi desa. “Ada Desa yang
mendapat dana besar dan ada desa yang mendapat dana kecil. Menurut saya itu
sudah sesuai dan adil. Karena alokasinya disesuaikan dengan jumlah penduduk,
luas desa dan berbagai penilaian. Adil itu tidak harus sama, tapi harus sesuai
kriteria seperti sikap kita saat membagi sesuatu kepadsa anak kita” jelas
Bupati.

Terkait tudingan Bupati Sambari
bahwa masih banyak Kades yang masih melakukan kesalahan saat membuat SPJ.
Kepada Kabag Humas Suyono, Sekda Gresik Djoko Sulistiohadi mengakui hal itu.
“Saya masih menjumpai banyak kesalahan yang pada akhirnya kami kembalikan SPJ
tersebut kepada Desa untuk dilakukan perbaikan. Saya berharap sosialisasi akan
memberikan semacam ilmu agar kesalahan-kesalahan peng SPJ an tak selalu
terulang” tandasnya. (Alexander)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular