Pasuruan,
Investigasitop.com – Kewajiban
para pemilik perusahaan terhadap beberapa karyawannya adalah harus
menyelesaikan tanggungannya terutama saat menjelang lebaran tiba yakni
pemberian tunjangan hari raya/THR.
Investigasitop.com – Kewajiban
para pemilik perusahaan terhadap beberapa karyawannya adalah harus
menyelesaikan tanggungannya terutama saat menjelang lebaran tiba yakni
pemberian tunjangan hari raya/THR.
Foto : Dekati
lebaran setiap perusahaan segera berikan THR Karyawannya |
Berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang
Pengupahan,juga Permenaker RI Nomor 06 tahun 2016 tentang THR. Keputusan tersebut harus di lakukan oleh
setiap perusahaan untuk segera mencairkan THR pada karyawannya.
Pengupahan,juga Permenaker RI Nomor 06 tahun 2016 tentang THR. Keputusan tersebut harus di lakukan oleh
setiap perusahaan untuk segera mencairkan THR pada karyawannya.
Tidak hanya itu melalui surat edaran yang di
sampaikan oleh Bupati melalui Dinas Tenaga Kerja setempat menghimbau agar
setiap perusahaan untuk segera menyelesaikan hak-hak karyawannya yakni mencairkan THR karyawannya. Agus Herawan
Seketaris Disnaker Kabupaten Pasuruan menyampaikan kepada wartawan
Investigasi 05/06/17.
sampaikan oleh Bupati melalui Dinas Tenaga Kerja setempat menghimbau agar
setiap perusahaan untuk segera menyelesaikan hak-hak karyawannya yakni mencairkan THR karyawannya. Agus Herawan
Seketaris Disnaker Kabupaten Pasuruan menyampaikan kepada wartawan
Investigasi 05/06/17.
Untuk pemberian ini adalah suatu kewajibannya bagi
setiap perusahaan terhadap karyawannya, dan pemberian THR tersebut harus sudah
selesai satu minggu sebelum lebaran/
H-7.
setiap perusahaan terhadap karyawannya, dan pemberian THR tersebut harus sudah
selesai satu minggu sebelum lebaran/
H-7.
Salah satu persyaratan bagi para karyawan yang dapat
memperoleh THR adalah karyawan/buruh yang sudah bekerja selama satu bulan
berturut-turut,namun apabila perusahaan yang terlambat untuk pemberian THR
nantinya akan di kenai sanksi denda.
memperoleh THR adalah karyawan/buruh yang sudah bekerja selama satu bulan
berturut-turut,namun apabila perusahaan yang terlambat untuk pemberian THR
nantinya akan di kenai sanksi denda.
Sementara denda yang di kenakan hanya lima persennya
saja dari total THR yang harus di bayar. Katanya. Adapun besaran untuk
mendapatkan THR tersebut hal itu di hitung
dari masa kerjanya. Untuk masa kerjanya selama 12 bulan/1 tahun akan di
berikan THR satu bulan upah.
saja dari total THR yang harus di bayar. Katanya. Adapun besaran untuk
mendapatkan THR tersebut hal itu di hitung
dari masa kerjanya. Untuk masa kerjanya selama 12 bulan/1 tahun akan di
berikan THR satu bulan upah.
Yang jelas untuk pencairan THR karyawan setiap
perusahaan sudah bisa memahaminya. Pasalnya untuk pemberian THR terhadap
karyawannya adalah merupakan kewajiban yang selalu di jalankan dari tahun-tahun
sebelumnya.
perusahaan sudah bisa memahaminya. Pasalnya untuk pemberian THR terhadap
karyawannya adalah merupakan kewajiban yang selalu di jalankan dari tahun-tahun
sebelumnya.
Saya berharap kepada setiap perusahaan mendekati H-7
Lebaran harus tuntas dan jangan ada yang sampai ada keterlambatan pemberian THR
bagi karyawannya. Ungkapnya. (Shod)
Lebaran harus tuntas dan jangan ada yang sampai ada keterlambatan pemberian THR
bagi karyawannya. Ungkapnya. (Shod)