Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimDewan Minta Pemprov Jatim Lakukan Dua Hal ini Sebelum Terapkan New Normal...

Dewan Minta Pemprov Jatim Lakukan Dua Hal ini Sebelum Terapkan New Normal di Pesantren

Surabaya, Investigasi.today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berharap kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan dua hal dalam menerapkan New Normal di lingkungan pendidikan, khususnya Pondok Pesantren (Ponpes). Hal ini perlu untuk meminimalkan munculnya klaster baru dalam penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Menurut Ketua Komisi C DPRD Jatim, M Fawaid, dua hal yang harus dilakukan pemerintah dalam membuka kembali proses belajar mengajar di ponpes, yakni Pertama, perlu ada pemaksimalan kebaradaan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren).

Saat ini keberadaan poskestren yang ada di ponpes masih banyak yang belum berfungsi dengan baik. Padahal keberadaan poskestren saat ini bisa menjadi garda terdepan dalam mengatasi persoalan pencegahan disaat akan dibukanya kembali ponpes dalam sarana belajar mengajar.

“Selama ini kesannya tidak ada perhatian pemerintah terhadap poskestren. Padahal Jawa Timur merupakan provinsi terbesar jumlah pesantren. Pandemi saat ini bisa menjadi momen untuk memperbaiki dan memaksimalkan keberadaan poskestren,” ujar Fawaid, Selasa (2/6).

Poskestren kata Fawaid selain sebagai garda dalam menangani santri yang ada di ponpes selama proses belajar mengajar, juga bisa sebagai garda dalam penanganan covid bagi masyarakat sekitar peseanyren pula. “Penyuluhan dan pertolongan pertama masyakat dalam dan sekitar pesantren bisa dilakukan di poskestren. Sehingga keberadaannya juga perlu pendampingan dan bantuan dari pemerintah,” ungkapnya.

Selanjutnya yang Kedua, adalah melakukan rapid tes massal pada para santri yang kembali ke ponpes. Rapid tes ini dilakukan untuk mengantisipasi sejak dini kondis para santri yang kembali. Dengan begitu bisa dilakukan pencegahan dini sebelum mereka para santri melakukan proses belajar mengajar di pesantren.

“Rapid tes ini juga bisa digunakan sebagai pintu masuk santri sebelum melakukan aktifitas belajar mengajar di pesantren. Setelah melakukan rapid test, hasilnya negatif, maka santri harus berada dalam pesantren dan dilarang untuk keluar pesantren lagi,” jelas pembina laskar Sholwat ini.

Sementara itu Ketua Gugus Kuratif Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, dr Kohar Hari Santoso, mengatakan regulasi terkait new normal proses belajar mengjar di pesantren butuh pembahasan secara intens dengan mempertimbangan banyak aspek, mulai dari keamanan, kesehatan, dan juga dari sisi kependidikannya. “Kita juga menghitung dari segi peluang dan risikonya. Maka kita akan sesuaikan regulasinya dengan panduan yang dari Jakarta, dalam waktu dekat, aturan itu akan siap,” kata mantan Kadinkes Jatim.

Dijelaskan Kohar, ada sejumlah aturan dari Kemenag RI yang harus dilakukan oleh pihak santri sebelum kembali ke pesantren maupun saat berada di pesantren serta saat menjalani proses pendidikan belajar dan mengajar di pesantren.

Misalnya, santri yang akan kembali ke pesantren harus dipastikan dalam kondisi sehat, membawa alat makan sendiri, dan membawa sajadah sendiri. Selain itu, pengantar tidak diperkenankan masuk ke asrama, saat sampai di pesantren harus menjalani rapid test, dan tidak bersalaman dengan pengasuh (kiai), guru (ustad) dan teman-teman santri.

Kemudian menjaga jarak saat ibadah dan belajar, mengenakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun, dan sejumlah aturan yang lain. Bahkan juga disebutkan santri yang belum dipastikan negatif corona maka mereka harus diisolasi di tempat yang sudah disediakan.

Begitu juga bagi santri yang sakit maka harus dirawat di layanan kesehatan pesantren yang ada dan sudah disediakan. Jawa Timur adalah provinsi dengan ribuan pesantren. Total ada sekitar 6.000 pesantren di Jatim yang tersebar di 38 kabupaten kota dengan jutaan santri yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. (lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular