Saturday, November 9, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaDI DUGA SENGAJA KONTAINER DIGIRING KE BLOK W, OLEH PT AWK.

DI DUGA SENGAJA KONTAINER DIGIRING KE BLOK W, OLEH PT AWK.

Surabaya,
Investigasitop.com – Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan
pencucian uang di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (22/5/2017). Pada sidang
kali ini sudah mulai terungkap fakta bagaimana pola pemerasan yang dilakukan
oleh PT Akara Multi Karya (AMK) terhadap para pemilik kontainer tersebut.
Seperti biasanya, kedua
terdakwa yakni Djarwo Surjanto, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo III
dan istrinya Mieke Yolanda (Nonik) tetap terlihat sumringah saat sebelum
menjalani persidangan. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan
Junaidi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan tiga saksi
diantaranya, Martin Perdamaian (mantan Kordinator Bidang Lapangan PT AMK), Devi
Wahyuni Pratama (mantan Bendahara sekaligus kasir PT AMK), dan Lasiman
(pemborong rumah pribadi Djarwo Surjanto).
Di hadapan majelis
hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, Martin menceritakan bahwa sebagai Kordinator
Bidang Lapangan PT AMK, dirinya bertugas mengatur sirkulasi lapangan agar arus
bongkar muat kontainer di blok W PT Terminal Peti Kemas (TPS) tidak macet.
Alurnya, kontainer dari kapal digiring ke main blok, setelah itu dibawa ke blok
W untuk buka tutup segel. Setelah itu kontainer baru diperbolehkan keluar,
Terangnya.
“Semua kontainer dibuka
secara sampling. Setelah dibuka diambil sampling secukupnya, kemudian ditutup
kembali, dan diijinkan untuk keluar. Syarat kontainer keluar dari blok W adalah
importir harus bisa menunjukkan surat jalan. Surat kontainer jalan agar bisa
keluar, itu setelah importir membayar sejumlah tarif,” ujar saksi Martin.
Ia menjelaskan,
sebenarnya tugas PT AMK di blok W itu hanya sekedar memfasilitasi atau membantu
pemeriksaan karantina saja. Namun PT AMK tidak berhak melakukan pemeriksaan
secara langsung terhadap kontainer karena tugas tersebut merupakan tugas dari
petugas Balai Karantina Surabaya.
“Yang melakukan atau
yang mengerjakan (pemeriksaan kontainer) pihak Balai Karantina, sementara tugas
PT AMK sebenarnya hanya membantu membuka kontainer. Namun petugas karantina
tidak pernah membuka kontainer,” jelasnya.
Sementara itu, Devi
yang merupakan kasir PT AMK mengaku jika dirinya tidak mengetahui apakah yang
dilakukan PT AMK dalam kasus ini masuk kategori pungutan liar atau tidak, Saya
tidak mengerti pak hakim, Ucapnya.
“Saya mengetahui kalau
itu pungli dari penyidik. Yang pasti blok W kerap dimasuki oknum polisi dan
oknum pelabuhan,” beber Devi yang banyak mengaku tidak tahu saat dicecar Jaksa
Penuntut Umum dan majelis hakim.
Sedangkan Lasiman
mengaku pernah ditransfer uang dua kali dengan total sebesar Rp 24 juta oleh
Mieke. Transfer itu dilakukan untuk pelunasan pembayaran biaya perbaikan rumah
milik Mieke yang beralamat di daerah Rungkut Harapan, Surabaya. Hanya saja,
Lasiman tidak mengetahui asal muasal uang tersebut apakah dari hasil pencucian
uang atau tidak.
“Nilainya Rp 24 juta
untuk perbaikan genting dan pagar rumah, dibayarkan langsung dari rekening
Nonik (nama panggilan Mieke),” papar Lasiman.
Usai sidang, jaksa
penuntut umum Farkhan Junaedi menegaskan bahwa seharusnya yang berhak mengatur
alur kontainer bukanlah PT AMK, melainkan tugas dari Badan Otoritas Pelabuhan
(BOP). Menurut jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini, tugas PT
AMK seharusnya hanya mengatur masalah persediaan air dan pengadaan kantin di
blok W saja.
“PT AKM seharusnya
tidak melaksanakan secara langsung tugas pemeriksaan fisik karatina. Karena
pemeriksaan fisik karantina merupakan tugas Balai Karantina Surabaya,”
bebernya.
Pungli di tubuh Pelindo
III terbongkar setelah Mabes Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)  terhadap Direktur PT Akara Multi Karya (AKM)
Augusto Hutapea, pada awal November 2016. Augusto ditangkap saat diduga mengambil
uang pungli dari importir.
Uang pungli yang
didapat Augusto juga dirasakan pejabat Pelindo III Surabaya lainnya yakni
Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria, ke mantan Direktur Utama PT
Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda serta Firdiat Firman,
rekanan Augusto.

Pungli ini diduga sudah
berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya para terdakwa hingga miliaran
rupiah. (Ml).
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular