Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaBUPATI GRESIK SEBAR EDARAN HORMATI BULAN RAMADHAN

BUPATI GRESIK SEBAR EDARAN HORMATI BULAN RAMADHAN

Gresik,
Investigasitop.com – Menjelang datangnya bulan Ramadhan
tahun 1438 H, Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto menyebarkan edaran
himbauan peringatan untuk menghormati ummat Islam yang sedang menjalankan
ibadah puasa. Edaran tertanggal 9 Mei 2017 yang bernomer 451/043/437.13/2017
perihal Edaran Bulan suci Ramadhan 1438 H/2017 M.
Menurut Kepala Bagian Humas dan
Protokol Pemkab Gresik Suyono, edaran yang yang dikirimkan kepada semua SKPD,
Camat, BUMN dan BUMD serta perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten  sudah
dikirimkan sejak kemarin. “Diharapkan sebelum melaksanakan puasa, edaran
tersebut sudah diterima oleh semua pemangku kepentingan masing-masing” kata
Suyono di kantornya Selasa (23/5).
Seterimanya surat edaran Bupati
tersebut, kami berharap para pemangku kepentingan bisa menyampaikan kepada
semua khalayak yang ada dibawahnya, baik itu SKPD, Camat, BUMN dan BUMD maupun
seluruh Perusahaan. “Kami berharap pada puasa Ramadhan kali ini Gresik bisa
lebih kondusif dengan mentaati semua aturan yang telah dijelaskan dalam edaran
tersebut. Intinya tidak ada lagi warung yang buka dengan tidak menghormati
orang yang berpuasa. Tidak ada lagi pramuniaga maupun karyawati perusahaan yang
tidak mengenakan busana muslim” jelas Suyono.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati
menyampaikan dan mengingatkan tentang beberapa hal yang sudah diatur baik
melalui undang-undang maupun peraturan daerah (Perda). Ada undang-undang no. 23
tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Perda nomer 15 tahun 2002 tentang
larangan peredaran minuman keras. Serta Perda nomer 07 tahun 2002 tentang
pelarangan pelacuran dan perbuatan cabul.
Intinya, seluruh masyarakat Gresik
untuk selalu menciptakan suasana dan menjaga kesucian bulan Ramadhan serta
menghormati ummas Islam yang tengah menjalankan puasa. “Mengupapayakan menutup
warung saat siang hari. Bagi yang tidak berpuasa agar tidak makan dan minum
serta merokok disembarang tempat serta mencolok terlihat bagi orang yang
berpuasa” papar Suyono.
Dalam edaran tersebut juga ada
himbauan untuk memasang spanduk berisi himbauan untuk menghormati bulan puasa.
Menjaga dan menggairahkan amalan pada bulan Ramadhan. “Namun yang lebih penting
untuk menjaga ketertiban dan keamanan, setelah jam 24.00 dalam melaksanakan
amalan Ramadhan tidak menggunakan pengeras suara, atau mengecilkan volume suara
sehingga tidak mengganggu warga sekitarnya” pungkas Suyono. (Alexander) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular