Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimDiduga Aparat Desa Singowangi Lakukan Pungli PTSL

Diduga Aparat Desa Singowangi Lakukan Pungli PTSL

Mojokerto, investigasi.today- Ada dugaan praktek pungli di program PTSL yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Singowangi,Terkait pungli ini banyak warga yang tidak suka cara kerja oknum pemerintah di desa Singowangi,Minggu(19/11/2017).

“Saat tim Investigasi mendengar keterangan dari beberapa warga masyarakat desa Singowangi (EKO) 45, yang namanya di samarkan “Bahwasannya setiap warga pemohon sertifikat hak tanah yang masuk dalam program PTSL dibebani biaya Rp. 575.000 yang dibayar dgn dua tahap.tahap pertama warga pemohon menyetorkan uang sebesar Rp 275.000 dan tahap kedua sebesar Rp 300.000 kepada panitia yang juga seorang perangkat desa,”Ucapnya.

Untuk memastikan kebenaran cerita tersebut, tim Investigasi lalu mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut kepada kepala desa Singowangi bapak Arifin.
Dan dia membenarkan berita tersebut serta menjelaskan bahwa biaya sebesar itu untuk pembuatan riwayat tanah sebesar Rp 275.000 dan untuk beli materai serta patok dan kebutuhan lainnya sebesar Rp 300.000.

Waktu ditanya lagi oleh tim Investigasi ,kok besar biayanya pak ? dia menjawab biaya di desa kami paling sedikit lho mas bila dibandingkan desa desa lain yang mendapatkan program ini di kabupaten mojokerto,”Terangnya.

Padahal biaya untuk program PTSL sesuai surat keputusan bersama tiga menteri hanya sebesar Rp 150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali.Kalau benar apa yang dilakukan oknum perangkat desa maka mereka diduga melanggar UU no 28 tahun 1998 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.serta UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”kata Nur Kosim salah seorang penggiat LSM,”Pungkasnya(yut/yanto)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular