Jakarta, Investigasi.today – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 80 miliar lebih milik bandar narkoba jenis sabu. Aset ini diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Keseluruhan aset-aset yang disita penyidik nilainya mencapai Rp 80 miliar lebih,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kekapada wartawan, Jumat (25/8).
Sementara, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menambahkan, barang bukti TPPU yang berhasil disita melkputi, uang tunai, dan aset bergerak lainnya.
“Adapun kendaraan-kendaraan atau aset bergerak yang disita berupa kendaraan motor, mobil dan uang sebanyak Rp 5,8 milar dan semua aset-aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan,” kata Mukti.
Aset yang disita antara lain sejumlah tanah dan bangunan, mobil mewah hingga empat unit motor Harley Davidson. Aset tersebut disita dari seorang tersangka bandar narkoba berinisial FA alias V. Dia merupakan pemesan 47 kg sabu ke seorang DPO yang diduga berada di Malaysia pada 2020 silam.
Ia melanjutkan, 47 kg sabu tersebut dibawa melalui jalur laut dari Malaysia menuju ke Indonesia oleh ketiga tersangka berinisial MN, HRD dan MD. Ketiganya berhasil ditangkap di Perairan Bengkalis, Riau dengan barang bukti 47 kg sabu tersebut.
“Tersangka FA mengakui benar sabu 47 kg yang diselundupkan oleh tersangka MN, HRD dan MD dari Malaysia merupakan pesananya,” pungkas Mukti. (Laga)