Sumenep, Investigasi.today – Karena diduga telah melakukan perzinahan, seorang oknum Kepala Dusun di salah satu desa di Kecamatan Dungkek, Sumenep berinisial L dilaporkan ke Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep,
Moh.Ramli dengan santai mengatakan “biarkan proses berjalan sesuai dengan hukum yang ada, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ungkapnya, Kamis (23/4).
“Siapapun juga yang melanggar berkaitan dengan pidana, silahkan proses dan biarkan hukum yang berjalan,” tandas Kadis Sosial Sumenep ini.
Ramli menegaskan apabila dalam proses penyelidikan nanti terbukti dan statusnya menjadi tersangka, maka oknum Kadus itu bisa diberhentikan sementara.
Untuk diketahui, pada Selasa, 21 April 2020, ZA (40) datang ke Mapolres Sumenep dan melaporkan salah satu oknum perangkat desa (inisial L) di Kecamatan Dungkek, Kabupaten dengan tuduhan telah melakukan perzinahan.
Laporan tersebut diterima oleh Kanit SPKT III Bripka Asharul Fahrizi dengan nomor STPL/87/IV/2020/JATIM/RES SMP. (Fathor)