Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaDIJAMIN KELUARGA DAN UANG Rp 1 MILLIARD SETYO HARTONO MINTA PENANGGUHAN PENAHANAN

DIJAMIN KELUARGA DAN UANG Rp 1 MILLIARD SETYO HARTONO MINTA PENANGGUHAN PENAHANAN

INVESTIGASITOP.COM(Surabaya) Sidang
permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa perkara oper kontrak lahan TNI
AL, Setyo Hartono.

Majelis Hakim yang di ketuai Mangapul Girsang belum dapat
memberikan persetujuan terkait penahanan kota kepada Setyo Hartono alias Jong
Hai terdakwa dalam kasus oper kontrak lahan TNI AL di Jalan Kalimas Surabaya.

Pasalnya, majelis hakim belum mendapatkan kata sepakat atas
kondisi kesehatan terdakwa yang juga menjabat sebagai komisaris PT Senopati
Samudra Perkasa (SSP) tersebut, meski dia sudah dijamin oleh keluarganya dan
ditambah lagi dengan jaminan uang sebesar Rp 1 miliard hakim belum dapat
mengabulkan permohonannya.

Hal ini diungkapkan oleh Hakim Ketua Mangapul Girsang SH
MH, sebelum menunda sidang lanjutan kasus penipuan senilai Rp 20 miliard atas
oper kontrak lahan TNI AL tersebut.
Dikatakan Mangapul, nantinya akan ada beberapa pertimbangan
hakim , sehingga dapat mengalihkannya statusnya menjadi tahanan kota, paparnya.

“Diantaranya, terdakwa berjanji tidak akan melarikan diri,
dan tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi
perbuatannya lagi. Kemudian terdakwa dan keluarga juga akan memberikan jaminan
uang sebesar Rp 1 miliard,” ungkap Mangapul.

Karena menurutnya, bahwa uang jaminan sebesar Rp 1 miliard
tersebut nantinya akan diserahkan oleh terdakwa kepada Panitera Pengadilan
negeri Surabaya. Kemudian tugas panitera menitipkan uang tersebut ke bank. Uang
itu akan dikembalikan lagi kepada terdakwa, apabila proses persidangannya sudah
selesai. “Akan tetapi jikalau dia (terdakwa,red) kabur, atau
melarikan diri maka uang tersebut akan menjadi milik negara,” lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Setyo Hartono
berurusan dengan hukum setelah dirinya dilaporkan oleh Albert Simamora selaku
kuasa Harto Khusumo, Direktur Utama PT TEMAS. Setyo dilaporkan atas tuduhan
penipuan dan penggelapan uang pengoperan hak sewa lahan milik TNI AL sebesar Rp
20 miliard.

Tipu-tipu Setyo berawal dari terjadinya kesepakatan . TEMAS
yang diwakili Albert Simamora akan menyewa lahan TNI Angkatan Laut di Jl.
Kalimas Pesapen dari PT. Senopati Samudra Perkasa yang diwakili Yap Linchon
Salim (berkas terpisah). Dengan dibantu Setyo Hartono, Yap Linchon akhirnya
berhasil mengoperkan hak sewa lahan tersebut kepada Harto Khusumo dengan
kompensasi pembayaran sebesar Rp 20 miliard.

Singkat cerita, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 96/PMK.06/2007 yang dikeluarkan pada tanggal 4 September 2007, maka lahan
tersebut ditarik dan akan digunakan untuk mendukung Tupoksi TNI Angkatan Laut.

Karena merasa tidak bisa lagi menggunakan lahan tersebut
sesuai perjanjian, maka Harto Khusumo berniat meminta pengembalian uangnya yang
telah diberikannya, namun Setyo Hartono tidak mau mengembalikannya karena uang
tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Kemudian akibat dari
perbuatannya itu, kini Setyo Hartono dijerat pidana dalam pasal 374 dan 378
KUHP tentang penipuan dan penggelapan….(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular