Wednesday, November 6, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaKEDAPATAN BAWA SABU, PEMUDA SIMO GUNUNG KRAMAT DI SIDANGKAN

KEDAPATAN BAWA SABU, PEMUDA SIMO GUNUNG KRAMAT DI SIDANGKAN

INVESTIGASITOP.COM(Surabaya) Taufik Hidayat pemuda (39) asal Simo Gunung Kramat
Timur.IV/55 Surabaya, didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya lantaran didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari
Kejari Tanjung Perak Surabaya terkait perkara kepemilikan dan mengedarkan
Narkotika jenis sabu.

Sidang yang berlangsung diruang
sidang Garuda PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi. Jaksa menghadirkan
satu saksi penangkap  dari kepolisian, saksi menerangkan jika perkara
tersebut bermula pada hari Kamis 19 Januari 2017 sekira pukul 02′ wib. Ketika
itu terdakwa menerima telpon dari Hari (DPO) dengan menggunakan HP bermaksud
untuk memesan satu paket kecil Narkotika jenis sabu sabu.

Kemudian pesanan tersebut langsung
disanggupi oleh terdakwa, dan segera dibelikan oleh terdakwa kepada seorang
yang bernama Edi (DPO) di Jalan Simo Gunung Mulyo seharga Rp 1,000,000 dan
rencananya akan dijual kepada Hari seharga Rp 1,200,000.
Setelah mendapatkan barang terdakwa
meghubungi Hari (pemesan barang)) sambil menungguh, terdakwa pergi kewarung
kopi di Jalan Raya Bangunsari ditempat yang sudah dijanjikan, namun sialnya
ketika terdakwa lagi asyik menikmati kopi, tiba tiba datang Brigadir Harry
Santoso bersama Brigadir Imam Mashudi yang keduanya merupakan anggota Polsek
Benowo.
Berbekal informasi yang diperoleh
dari masyarakat jika terdakwa sering melakukan transaksi Narkoba di warung
tersebut. Kemudian kedua anggota tersebut segera melakukan penangkapan terhadap
terdakwa, ketika digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa
sabu sabu seberat 1,42 gram yang disembunyikan didalam gesper sabuk yang
dikenakan terdakwa.
Selanjutnya ketika di interograsi
petugas, terdakwa mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari Edi (DPO)
hingga selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Benowo
guna penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan dari Berita Acara
Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No Lab 0968/NNF/2017 tanggal 16 Pebruari
2017 disimpulkan, bahwa barang bukti dengan No 1440/NNF/2017 berupa 1(satu)
paket plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal putih adalah benar
merupakan Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran 1
Undang Undang RI No 35 tahun 2009.
Dengan demikian terdakwa Taufik
Hidayat diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun
2009 tentang Narkotika.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, yakni Fariji
dan tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) terdakwa mengelak tuduhan saksi,
terdakwa mengaku jika dirinya bukanlah pengedar tapi pemakai (pengguna) biasa
dan juga bukan ketergantungan, elaknya…(Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular