Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaDijanjikan 1 Juta Untuk Ambil Paket, Pemuda Wonokromo Jadi Pesakitan

Dijanjikan 1 Juta Untuk Ambil Paket, Pemuda Wonokromo Jadi Pesakitan

Surabaya, Investigasi.today – Hendra Tjokro Suryanto als Hendra bin Sugianto (36) warga Wonokromo, VI/25 Surabaya, kini ia tengah merasakan panasnya kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/3/2018).

Dalam persidangan yang beragenda keterangan saksi ini, digelar diruang sidang Candra PN Surabaya, dan dipimpin oleh Sarwedi, selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmad Hari Basuki dari Kejati Jatim.

Sidang kali ini JPU menghadirkan dua saksi penangkap guna dimintai keterangan dalam persidangan, dihadapan Majelis Hakim saksi menceritakan kronologi perkara tersebut.

Bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika ada penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa Hendra, dari informasi tersebut Petugas melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan surveillance terhadap terdakwa Hendra.

Tepat pada hari Jum,at 27 Oktober 2017 sekira pukul 15,00 wib, dijalan Karah Surabaya Petugas berhasil menangkap terdakwa Hendra, ketika dilakukan penggeledahan Petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 9,62 gram, yang disimpan terdakwa dalam saku celana terdakwa.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika ia mendapat telpon dari Norman yang mengatakan jika nanti ada orang yang akan mengirim paketan yang isinya narkoba.

Selang beberapa waktu kemudian terdakwa kembali ditelpon lewat nomor yang terdakwa tidak kenal, dan meminta agar terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang diletakan dipinggir tong sampah depan Indomart Jalan Karah Surabaya.

Dengan dijanjikan upah Rp 1.000.000; maka terdakwa sanggup melaksanakan tugas itu dan akhirnya terdakwa ditangkap oleh Petugas.

Atas perbuatanya, kini terdakwa terancam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.Sh dan rekan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak), masih sebatas mendengarkan keterangan saksi.
(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular