Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaDisperindag Kabupaten Pasuruan Gratiskan Biaya Kepengurusan HAKI

Disperindag Kabupaten Pasuruan Gratiskan Biaya Kepengurusan HAKI

Pasuruan,
Investigasitop.com – Pemerintah
Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggratiskan
biaya kepengurusan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi para pelaku Usaha Kecil
Menengah (UKM) yang ingin mempatenkan produknya. Hal itu di sampaikan  Heru Hermandi, Kabid Industri pada
Disperindag Kabupaten Pasuruan. Heru mengatakan, biaya kepengurusan HAKI bisa
menyangkut hak cipta, merek, hak paten maupun paten sederhana.
Foto : Disperindaga saat berikan gratis biaya
kepengurusan HAKI
Untuk tahun ini, setidaknya ada 40 UKM yang telah
mendaftarkan diri dalam kepengurusan HAKI, dan seluruhnya tidak dikenakan biaya
sama sekali alias gratis.“Kalau biayanya bisa sampai Rp 650
ribu, tapi sesuai dengan Sosialisasi dari Pemprov Jatim sejak Pebruari tahun
ini, seluruh biaya kepengurusan HAKI adalah nol atau gratis.
Jadi monggoh kami persilahkan seluruh pelaku UKM
untuk datang langsung ke kantor Disperindag Kabupaten Pasuruan di Lokasi
Komplek Perkantoran Raci-Bangil nantinya akan kami bantu,” kata Heru di
sela-sela kesibukannya, 02/06/17..
Dijelaskan Heru, pentingnya HAKI selain untuk
perlindungan produk, juga mampu mengkerek nilai jual. Pasar akan merespons
produk yang memiliki perlindungan hukum. Apalagi konsumen asing sangat
mementingkan keamanan sehingga dalam perlakuan pasar menjadi lebih legal.
“Khususnya untuk para pelaku IKM yang memiliki produksi unik agar segera
mempatenkan produksinya.
Dengan demikian lebih memiliki perlindungan dan
bernilai ekonomi tinggi. Jika terjadi penjiplakan maka pemilik HKI dapat
mengklaimnya.
Lebih lanjut Heru menegaskan bahwa apabila pelaku
usaha telah mematenkan mereknya, maka itu akan memudahkan mereka mendapatkan
sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia). Oleh karenanya, dirinya
mempersilahkan seluruh Pelaku UKM untuk segera mendaftarkan HAKI untuk produk
yang dimilikinya.

“Kita punya 16 sampai 17 ribu UKM se-Kabupaten
Pasuruan, akan tetapi memang masih banyak yang belum mendaftarkan ke HAKI.
Untuk itu, mumpung ini gratis, jadi kami himbau untuk para pelaku UKM agar
menyegerakan untuk melakukan kepengurusan HAKI atas produk yang dimilikinya,”
jelasnya.(Shod)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular