Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDitetapkan Tersangka, Tamzil; Saya Tidak Perintah dan Tak Menerima Dana Itu

Ditetapkan Tersangka, Tamzil; Saya Tidak Perintah dan Tak Menerima Dana Itu

Muhammad Tamzil saat masuk mobil tahanan KPK

Jakarta, investigasi.today – Meski sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus jual beli jabatan dalam pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Tahun 2019.

Namun Bupati Kudus Muhammad Tamzil, membantah telah menerima uang suap tersebut.

“Yang jelas, dana itu tidak ada di saya,” ucap Tamzil saat keluar dari gedung menuju mobil tahanan KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ) dan Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus, sebagai penerima suap. Sedangkan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (ASN) sebagai pemberi suap.

Seperti diberitakan, kasus ini berawal dari pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pribadinya, yakni pembayaran mobil Nissan Terrano miliknya.

Tamzil saat keluar dari gedung KPK

Terkait hal ini, Tamzil mengaku tidak memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut.
“Saya tidak perintah,” tandasnya.

Ketika ditanya bahwa dirinya telah dua kali terlibat kasus korupsi, Tamzil mengaku kasus pertamanya yang ditangani Kejaksaan saat itu tidak ada unsur kerugian negaranya. “Kalau yang pertama itu kan tidak ada kerugian negara, saat itu saya hanya salah prosedur,” jawabnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Ketika menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Dalam kasus tersebut, Muhammad Tamzil terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 10 bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Pada Desember 2015, Tamzil mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang.

Dalam penjara, Muhammad Tamzil bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda. Usai bebas, Muhammad Tamzil berlaga dan menang di Pilkada Kudus 2018. Pasca pelantikan, Agus Soeranto diangkat menjadi staf khusus bupati. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular