Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDituntut 18 Bulan Terkait Suap DPRD Surabaya, Mantan Kadisbun Ajukan Pledoi

Dituntut 18 Bulan Terkait Suap DPRD Surabaya, Mantan Kadisbun Ajukan Pledoi


Mantan Kadisbun Syamsul Arifien usai persidangan

SURABAYA, Investigasi.Today – Mantan Kepada Dinas Perkebunan (Kadisbun) Pemprov Jatim, Syamsul Arifien dituntut pidana 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/11).

Dalam tuntutannya, JPU Tri Anggoro dan Wiraksajaya dua Jaksa KPK menyatakan terdakwa Syamsul Arifien dinyatakan terbukti melakukan suap kepada Mantan Ketua Komisi B Jatim, Muhammad Basuki, yang dalam kasus ini telah divonis 7 tahun penjara.

“Uang suap sebesar Rp 100 juta tersebut diberikan ke Muhammad Basuki,” ujar Jaksa Tri Anggoro.
Suap tersebut diberikan terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.

Diakhir pembacaan surat tuntutan, Jaksa Wiraksajaya menyatakan “menuntut terdakwa Syamsul Arifien dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucapnya.

Terkait tuntutan tersebut, Terdakwa Syamsul Arifin melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan, yang sedianya akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Diakhir persidangan, Hakim Rokhmat selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan “sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada pekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pledoi,” ucapnya saat menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus suap ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suap tersebut diberikan terdakwa Syamsul Arifien pada 13 Mei 2018 lalu dan sebelumnya sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.

Ketujuh orang tersebut adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati dan PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan masih dalam tahap tuntutan Jaksa KPK. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular