Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDituntut 7 Tahun Penjara, Budak Narkoba Kedung Anyar Ajukan Pledoi

Dituntut 7 Tahun Penjara, Budak Narkoba Kedung Anyar Ajukan Pledoi


Teks foto ; terdakwa Trio Dirgantara (32) saat menjalani sidang

SURABAYA, Investigasi.Today – Trio Dirgantara bin Musripan, pria 32 tahun ini tengah menjalani sidang dalam perkara narkoba.

Pria 32 tahun warga Jl.Kedung Anyar.II Surabaya ini telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu.

Dalam perkara ini terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha Aribusono, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak selama (7) tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta, dan Subsidaer (3) tiga bulan kurungan.

Adapun tuntutan Jaksa tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam sidang yang beragenda pembelaan (pledoi) ini, kuasa hukum terdakwa FM.Frankie Herdinnanto.SH, membacakan surat pledoinya yang menyatakan bahwa terdakwa adalah korban, jadi terdakwa tidak layak jika dijerat pasal 112 ayat (1) harapan kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis agar kiranya Hakim menjatuhkan vonis sesuai pasal 127 (Rehabilitasi).

Untuk diketahui bahwa perkara tersebut bermula pada Rabu 07 Maret 2018 pukul 18,00 wib, saat petugas Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa Trio Dirgantara.

Berdasarkan informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa Trio Dirgantara dirumahnya jalan Kedung Anyar.II Surabaya pada hari Sabtu 10 Maret 2018 sekira pukul 07,00 wib.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu paket plastik klip kecil berisi shabu seberat 0,34 gram beserta alat hisapnya, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut.

Sebelum persidangan berakhir, Majelis Hakim yang di Ketuai Dwi Winarko menanyakan tanggapan pembelaan kuasa hukum terdakwa tersebut kepada JPU, untuk menanggapi hal tersebut saya mohon waktu satu minggu pak Hakim, ucap Yusup Akbar selaku Jaksa pengganti.

Hingga Majelis Hakimpun memberikan kesempatan waktu selama sepekan untuk JPU memberikan tanggapan pledoi kuasa hukum terdakwa.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular