Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDivonis Ringan, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir

Divonis Ringan, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir

Surabaya, Investigasi.today – Hari ini kembali Majelis Hakim menyidangkan Wong Daniel Wiranata, terdakwa kasus penipuan dengan modus proyek fiktif PDAM Balikpapan, sidang di gelar diruang Tirta2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda putusan (vonis), Rabu (24/04/2019).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki.SH.MH, menyebutkan bahwa terdakwa Wong Daniel, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 KUHP jo pasal 266 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wong Daniel dengan pidana penjara selama 2 tahun, hal yang memberatkan terdakwa merugikan orang lain, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

“Vonis tersebut berdasarkan fakta-fakta dan bukti selama di persidangan, maka dengan ini Majelis Hakim PN Surabaya, mengadili dan menghukum terdakwa Wong Daniel Wiranata, dengan menjatuhkan vonis hukuman selama 2 tahun penjara.” kata Hakim Maxi saat membacakan putusan di ruang sidang Tirta 2.

Atas putusan Hakim yang dinilai kurang dari setengah tuntutan jaksa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah.SH, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim langsung menyatakan banding. ” Saya banding yang mulia.” tukas JPU yang akrab di panggil Bu Juju tersebut.

Lain halnya dengan jawaban terdakwa Wong Daniel, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Muadji Santoso, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis Hakim yang dirasa terlalu berat.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa mengajak kerjasama saksi Probo untuk memodali proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Balikpapan.

Setelah sepakat antara saksi dan terdakwa kemudian saksi menyerahkan modal kepada terdakwa yang diberikan secara bertahap dengan total sebesar Rp 12 milyard.

Karena saksi merasa tertipu, Probo akhirnya meminta agar Wong Daniel segera mengembalikan uang saksi tersebut. Kemudian Wong Daniel memerintahkan anak buahnya untuk menerbitkan Bilyet Giro (BG) Bank BNI sebesar Rp 14,9 milyard. Selanjutnya Wong Daniel membuat stempel palsu atas nama PDAM Kota Balikpapan yang digunakan untuk menstempel BG tersebut.

Namun saat Probo hendak mencairkan BG tersebut, baru diketahui jika ternyata BG tersebut adalah palsu, tak terima lantaran merasa dirinya ditipu, akhirnya Probo pun melaporkan Wong Daniel ke Polda Jatim. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular