Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNusantaraDPMD : Anggaran ADD Tanjab Timur 2018 Dalam Proses Pencairan

DPMD : Anggaran ADD Tanjab Timur 2018 Dalam Proses Pencairan

TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi.Today – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tengah menyiapkan berkas pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) 2018. Berkas tersebut diverifikasi oleh Dinas PMD untuk diteruskan kepada kepada Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Bandan Keuangan Daerah (BKD). Pelaporan ADD di tiap Desa sedang dikerjakan dengan batas waktu hingga 19 Desember 2018. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjab Timur, Syafaruddin, S.IP, melalui Kepala Bidang Pembangunan Desa, Amri Juhardy, S.IP, saat dikonfirmasi Investigasi pada Selasa (11/12/2018) kemarin.

“Alokasi Dana Desa Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk 73 desa yang ada sedang dalam proses. Kita sudah melayangkan surat keseluruhan desa agar segera menyiapkan proses pencairan ADD. Kita berharap, desa dapat menyiapkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku” jelas Amri.

Alokasi Dana Desa adalah anggaran tambahan yang diberikan Pemerintah Daerah kepada desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Tahun Anggaran 2018. Pemberian anggaran tersebut agar pembangunan desa akan lebih cepat maju. Begitu juga halnya dengan Dana Desa (DD) yang merupakan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN).

Dijelaskannya juga, seluruh perangkat desa dari 73 desa yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah dibekali pedoman penyusunan pertanggungjawaban pemakaian anggaran desa. DPMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berharap aparat desa tidak terkendala dalam menyiapkan pelaporan penggunaan anggaran, karena kesalahan dalam penyusunan pelaporan dapat memperlambat proses pencairan Alokasi Dana Desa.

Setiap desa, lanjut Amri Juhardy, menerima ADD yang besarannya beragam sesuai dengan perhitungan proporsional yang diatur pada Peraturan Bupati (Perbup). Yang diperuntukan untuk operasional perangkat desa.

“Tujuan dari dua sumber anggaran tersebut untuk pembangunan Infrastruktur desa serta lainnya. Dengan tujuan membangun desa dan masyarakat agar lebih mendapatkan pelayanan yang seharusnya mereka terima.” tegasnya. (Erfan)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular