Surabaya, investigasi.today – Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu (DPO) atas nama Rendy Putra Pamungkas alias Emeng 20 tahun alamat Kembang Kuning Surabaya yang sudah melakukan penjambretan bersama temannya 4 orang pada tanggal 26/10/2017 pukul 04 .10 wib di Jln Raya Nginden ( TL Jembatan pan jang Jiwo) Surabaya dan Jln Jemur Andayani Surabaya.
Sedang dua lagi pelaku masih (DPO) serta satu temannya sudah ditangkap lebih dahulu.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan “Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya kembali menangkap pelaku DPO yang sudah lama menjadi target pencarian petugas”. Kejadian bermula ketika korban mau pulang ke Mojokerto. Saat di Jln Nginden Surabaya tiba tiba disamping kanan kirinya datang pelaku 4 orang tak dikenal menggunakan 2 unit sepeda motor suzuki FU dan Honda Vario B 6929 VKC.
Pelaku yang di bonceng sepeda motor Satria menarik tas korban dengan paksa ,setelah tas milik korban dikuasai para pelaku kabur ke arah Jln Jemursari, sedang pelaku Rendy dan temannya menghalang halangi korban agar tidak mengejar tersangka dua temannya yang memakai sepeda motor Vario jatuh saat tiba di Jln Andayani dan berusaha menghidupkan sepeda motornya akan tetapi mogok, karena takut tertangkap pelaku meninggalkan sepeda motor Vario no pol L 6802 VM.
“Kemudian pelaku yang bernama Agil alias Getuk merampas sepeda motor korban Vario nopol S 5111 TC dengan paksa sedang pelaku Agil dan Rendy melarikan diri ke arah Jln Ahmad Yani”, pungkas Lily Djafar Rabu 22/11/2017 .
Menurut pengakuan tersangka sudah empat kali melakukan penjambretan di daerah Nginden dan Prapen, target sasarannya semuanya ada peluang mereka ambil.
BB yang berhasil diamankan
Satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 warna hitam no pol B 6229 VKC. Satu lem bar STNK sepeda motor Suzuki warna hitam.
(pril)