Sunday, December 15, 2024
HomeBerita BaruJatimDPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Tentang APBD...

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Tentang APBD Perubahan TA 2024

Sumenep, investigasi.today DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024, Kamis (01/08).

Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, selaku pimpinan rapat paripurna yang juga dihadiri Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H.,, menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak eksekutif dan legislatif serta elemen lainnya yang telah turut mendukung kegiatan tersebut.

“Dengan kerjasama yang baik seluruh agenda kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat di kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Sumenep, Achmad Fauzi memaparkan, Perubahan APBD merupakan wujud penyesuaian rencana program, kegiatan dan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan.

“Proses penyusunan Perubahan APBD dilaksanakan melalui mekanisme yang diawali dengan perubahan RKPD, perubahan KUA dan PPAS yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD.” Ujarnya.

Dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan bahwa, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat serta keadaan luar biasa, dapat dilakukan Perubahan APBD.

Selanjutnya, Rancangan Perubahan APBD tersebut akan dibahas bersama-sama antara DPRD dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep guna penyempurnaannya. Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan dengan tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS dan telah disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan.

Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Disusunnya Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 adalah untuk memberikan gambaran umum tentang rencana dan kondisi serta kebijakan anggaran pendapatan dan belanja daerah guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang berpedoman pada Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.”paparnya.

Selain Bupati Fauzi dan Ketua DPRD Sumenep, rapat paripurna ini juga dihadiri Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Sumenep, Anggota Forkopimda dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Kepala Dinas/Badan/Bagian dan Camat se Kabupaten Sumenep, LSM dan Pers. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular