Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDua Bandar Sabu Warga Surabaya Diringkus Polsek Karang Pilang

Dua Bandar Sabu Warga Surabaya Diringkus Polsek Karang Pilang

Surabaya, investigasi.today – Satreskrim Anti Bandit Polsek Karang Pilang berhasil menangkap dua bandar narkotika jenis shabu beserta barang bukti pada hari Kamis 28/12/ 2017 di dalam kost Jln Kupang Gunung Timur III Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan  kota Surabaya sekitar pukul 06.30 wib.

  Adapun dua pelaku tersebut adalah Bagus Kurniawan alias Bodrek 19 Tahun warga Girilaya 9/24 rt 09 rw 08 Ke lurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Surabaya.

   Dan Rixrainol /Riyanto alias Ndoweh 35 tahun warga Simo Gunung Kramat Barat 6/70 rt 09 rw 14 Kelurahan Putat Jaya Keca matan Sawahan Surabaya kost di Kupang Gunung Timur III Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.

   Kapolsek Karang Pilang Kompol Noerijanto menjelas kan, “penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat  bahwa di daerah Kupang timur telah terjadi peredaran narkotika jenis sabu”, katanya, Rabu (24/1)

  Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh satreskrim Karang Pilang dibawah pimpinan Iptu Marji Wibowo,dan upaya penangkapan serta penggledahan terhadap pelaku di rumah kost Kupang Gunung Timur III Surabaya.

    Setelah dilakukan penggledahan petugaspun berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti serbuk kristal putih narkotika jenis shabu didalam rumah kost pelaku.

  Dari pelaku Bagus Kurniawan, petugas mendapatkan dua poket plastic kecil  shabu seberat 0,80gram,HP merk Nokia,dan uang tunai sebesar 120.000 ribu.

   Sedang dari pelaku Rixrainal /Rianto petugas mendapatkan barang bukti 5 poket plastik kecil yang berisikan  sabu shabu seberat 1,96 gram, satu bungkus rokok Dji Sam Soe warna hitam,satu timbangan elektrik berbentuk mouse warna hitam.

  Menurut pengakuan pelaku barang tersebut di dapat dari seseorang yang bernama Monyet.

   Kemudian kedua pelaku dikeler ke Polsek Karang Pilang berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
Dan dikenakan pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat (1)atau 132 (1)UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkoti ka, “pungkas Kompol Noerijanto kepada awak Media. (pril)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular