Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaDuplik Terkait Perkara Penipuan Bos PT Aman Samudra Lines

Duplik Terkait Perkara Penipuan Bos PT Aman Samudra Lines

Surabaya, investigasi.today – Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar persidangan kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa, Hasan Aman Santoso, Bos PT. Aman Samudra Lines. Sidang kali ini beragendakan pembacaan duplik oleh kuasa hukum terdakwa. Rabu (24/01/2018).

Kuasa hukum terdakwa, Benny Wahyu Sujatmiko pada pembacaan duplik perkara No. 3140/Pid.B/2017/PN Surabaya menanggapi, jika obyek perkara sebuah kendaraan Truk Head Hino yang di beli dari saksi korban, Eddi Tanuwijaya dalam keadaan tidak di lengkapi STNK, Buku KIR Mati dan Pajak tidak di bayar.

“Tanpa adanya STNK, kendaraan tersebut tak dapat di jalankan atau di operasionalkan karena tidak di lengkapi surat kendaraan” Dikutip dari kuasa hukum terdakwa, Benny Wahyu Sujatmiko saat membacakan duplik diruang Kartika I PN Surabaya.

Sayangnya, pernyataan duplik yang di bacakan kuasa hukum terdakwa terkait pembelian Truk Head Hino tidak disertai STNK dan KIR Mati serta Pajak belum dibayarkan di jelaskan secara gamblang oleh saksi korban, Eddi Tanuwijaya.

” Dijelaskan, jika STNK pada saat transaksi jual beli,  masih dalam pengurusan. Kemudian pada tgl 13 Oktober 2016 STNK tersebut sudah selesai. Setelah STNK tersebut diberikan kepada pihak terdakwa Hasan, terdakwa menolak tanpa adanya alasan yg jelas” Ujar saksi korban melalui kuasa hukumnya, Wellem Mintarja.

Tak hanya itu, Lanjut Eddi, KIR memang mati dan sudah dituangkan dalam surat jalan yang telah diserahkan oleh saksi Oriza Wahyu Prasetyo (karyawan CV. Brother Wijaya), dan surat itu sudah di terima karyawan terdakwa yaitu Agus Effendi (Karyawan PT. Aman Samudra Lines) pada saat pengambilan Truk.

“KIR pada saat itu memang mati. Akan tetapi, jika KIR yang mati itu bukan suatu alasan untuk tidak melakukan pelunasan pembayaran kepada saksi korban dari pembelian sebuah Truk Head Hino senilai Rp 510 juta” Jelas saksi korban, Eddi Tanuwijaya menanggapi duplik yang di bacakan kuasa hukum terdakwa.

Menanggapi pajak kendaraan yang belum dibayar Wellem menjelaskan jika pajak dan STNK pada saat itu dalam proses pengurusan.

“Pada tanggal 13 Oktober 2016 Saat itu masih proses pengrusan, karena pajak tersebut sekalian pengurusan proses STNK”

Wellem menambahkan, Sesuai fakta persidangan bahwa pembelian Truk Head Hino sebelumnya telah disepakati antara kedua belak pihak. Dalam kesepakatan itu mulai dari, dokumen kepemilikan kendaraan serta kondisi fisik yang sesuai, sehingga kemudian terjadilah transaksi.

“Menurut kami, tidak ada alasan yg sah untuk membatalkan jual-beli tersebut dikarenakan syarat sahnya suatu perjanjian telah terpenuhi sehingga perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan sepihak, apalagi cara membatalkannya dg memblokir kedua cek tersebut seolah-olah cek tersebut telah hilang” Tambahnya.

Pada sidang sebelumnya Bos PT. Aman Samudra Lines, Hasan Aman Santoso dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sesuai pasal 378 ayat (1) tentang penipuan surat, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak, Siska Crhistiana.(Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular