Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalEksepsi Penasehat Hukum, Minta Kejelasan Kepemilikan Barang Bukti

Eksepsi Penasehat Hukum, Minta Kejelasan Kepemilikan Barang Bukti


Teks foto ; terdakwa Bagus Adi Purnomo (23) bersama kuasa hukum

SURABAYA, Investigasi.today – Gelar sidang di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara narkotika jenis shabu shabu dengan terdakwa Bagus Adi Purnomo (23) kembali bergulir dengan agenda pembacaan eksepsi.

Eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa dalam persidangan menerangkan bahwa tujuan dari pemisahan berkas perkara tersebut mencari kesaksian lain dari orang lain yang mana pada saat penangkapan tidak ada saksi lain selain penyidik.

Dan perkara dengan terdakwa Bagus Adi Purnomo berkaitan erat dengan perkara nomor. 2120/Pid.Sus/2018/PN.Sby dengan terdakwa Hotib yang masih diperiksa mengenai kepemilikan barang bukti sabu di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penasehat Hukum terdakwa dalam eksepsinya juga menyampaikan bahwa dakawaan penuntut umum dengan No. PDM-1011/Euh.2017/2018 dinyatakan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, dan membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara kelas 1A Surabaya.

Perlu diketahui dalam penangkapan terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa dua poket plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,143 gram dan 0,069 gram yang ditemukan disaku celana sebelah kiri terdakwa.

Disisi lain dalam dakwaan terdakwa Hotib (berkas terpisah) juga menjelaskan dalam penangkapan terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa dua poket plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,143 gram dan 0,069 gram yang ditemukan disaku celana sebelah kiri terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, Jaksa menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular