Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalFarid, Pembawa 2 Pil Ekstacy Dan 1 Poket Sabu Diadili

Farid, Pembawa 2 Pil Ekstacy Dan 1 Poket Sabu Diadili

Surabaya, Investigasi.today – Humam Farid bin Farid Ali Baktir, SH (28) warga Jalan Bromo II/10 – 12 Surabaya, kini ia tengah menjalani sidang terkait perkara kepemilikan Narkotika jenis sabu dan pil ekstacy (Inex).

Pada persidangan yang digelar diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, dipimpin oleh Sigit Sutriono selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.Harwiadi dari Kejari Surabaya, Senen (16/4/2018).

Perkara tersebut berawal dari kecurigaan Petugas Security Diskotika Warehouse di Tunjungan Plaza 2 Lt. 6 Surabaya, terhadap terdakwa Humam Farid yang merupakan pengunjung Diskotika Warehouse, sehingga Petugas Security melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Humam Farid.

Pada saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa (2) dua butir pil ekstacy (Inex) warna pink berlogo Hello Kity, (1) satu poket plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,92 gram yang disimpan dalam saku celana yang dikenakan terdakwa.

Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan pada mobil terdakwa, dan ditemukan (1) satu buah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa sabunya.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika pil ekstacy tersebut didapat dengan cara membeli dari seorang yang bernama Taher, seharga Rp 300 ribu perbutirnya, sedangkan sabunya ia dapatkan dari Irvan seharga Rp 1.200.000;

Atas perbuatannya, kini terdakwa terjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular