Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalFebri ; KPK Perpanjang Penahanan 5 Anggota DPRD Kota Malang

Febri ; KPK Perpanjang Penahanan 5 Anggota DPRD Kota Malang


Teks foto ; Juru bicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA, Investigasi.Today – Penahanan terhadap lima anggota DPRD Malang diperpanjang selama 40 hari mulai 23 September hingga 1 November 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Terkait hal ini, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan “ total 15 orang tersangka anggota DPRD Malang telah dilakukan perpanjangan penahanan,” ungkapnya, Jumat (22/9) kemarin.

Kelima anggota DPRD tersebut yakni, Teguh Mulyono, Suparno Hadiwibowo dan Mulyanto. Kemudian, Choeroel Anwar dan Arief Hermanto.

Dalam kasus ini, total sebanyak 41 anggota DPRD Malang telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu tersangka lain merupakan Wali Kota Malang, Mochamad Anton.

Penyidikan kasus ini terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular