
Jakarta, Investigasi.today – Aksi yang dilakukan laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap penyidik Polda Metro Jaya dengan menghalangi penyerahan surat panggilan kepada Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu menuai respon tegas dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Jendral Idham menyampaikan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya, Kamis (3/12).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia. Idham juga menjelaskan bahwa ada ancaman pidana yang
diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” tandas mantan Kabareskrim Polri ini.
Tidak hanya itu, Idham juga memastikan bahwa Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Yakni dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.
“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” pungkasnya. (Ink)