Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruNasionalKeberatan Penangkapan Ustadz Maaher, Brigjen Awi: Silahkan Ajukan Gugatan

Keberatan Penangkapan Ustadz Maaher, Brigjen Awi: Silahkan Ajukan Gugatan

Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono

Jakarta, Investigasi.today – Penangkapan Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial sudah sesuai prosedur, hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

“Sesuai prosedur penangkapan,” tegas Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12).

Penegasan itu disampaikan Brigjen Awi menanggapi statement kuasa hukum tersangka yang menyebut penangkapan terhadap Soni Eranata alias Ustaz Maaher ada kejanggalan dan diskriminasi.

Awi menambahkan bahwa saat proses penangkapan, tidak ada perlawanan dari pihak tersangka. Karenanya Awi menantang pihak yang berkeberatan dengan penangkapan Ustaz Maaher untuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Mau diuji, silakan di pengadilan,” tandas Awi.

Untuk diketahui, Soni alias Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.

Tersangka Ustaz Maaher sendiri sampai Kamis malam masih menjalani pemeriksaan dan untuk keputusan penahanan sendiri baru akan diputuskan setelah 24 jam pemeriksaan.

Saat menangkap Ustaz Maaher, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merk Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Dalam kasusnya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular