Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaFUANDRA PENGEDAR NERKOBA DISIDANGKAN DI PN SURABAYA

FUANDRA PENGEDAR NERKOBA DISIDANGKAN DI PN SURABAYA

Surabaya, Investigasitop.com
– Sidang
perdana terkait perkara peredaran narkotika jenis sabu sabu, dengan terdakwa
Fuandra bin Moch Saleh, pemuda (31) asal Banyuwangi ini terjerat hukum karena
telah memiliki narkotika jenis sabu sabu.
Dalam persidangan, bertindak selaku Ketua Majelis
Hakim Dede Swardiman. Sidang yang digelar diruang Garuda dengan agenda
keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Priyo Susetiyo.SH, dari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, menghadirkan satu saksi penangkap dari Kepolisian
untuk dimintai keterangan didalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri
Surabaya, Rabu (10/05/2017).
Perkara tersebut berawal ketika petugas mendapat
informasi dari masyarakat jika ada orang yang akan mengambil paket di JNE, yang
isinya adalah narkotika. Berbekal informasi tetsebut, petugas segera menindak
lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Dengan langka yang sangat gigih, petugas melakukan
koordinasi dengan pihak JNE. Tidak lama kemudian tepatnya pukul 17,30 wib
datanglah terdakwa Fuandra bin Moch Saleh, untuk mengambil barang paketan
tersebut. Tidak buang buang waktu, petugaspun langsung menangkap terdakwa.
Setelah dilakukan penggeledahan, dengan membuka
paketan tersebut yang didalamnya berisi buku kamus bahasa inggris dan
didalamnya ditemukan barang bukti (BB) berupa (4) empat bungkus plastik kecil
yang berisi sabu sabu yang masing masing seberat, 53,6 gram, 52,2 gram, 53,0
gram, 53,4 gram, dan (1) timbangan elektrik serta (1) satu HP merk OPPO, (1)
buku tabungan bank BRI, (1) buku tabungan bank BCA, (1) kartu ATM BRI yang
semuanya atas nama Fuandra.
Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH
dari LBH Lacak mengakui semua dakwaan JPU. Terdakwa juga mengaku kalau
pengiriman sudah berjalan (3) tiga kali, setiap kali pengiriman terdakwa
mendapat upah sebesar Rp 3,500,000, yang di transfer melalui rekening BRI milik
Fuandra.
Atas perbuatannya, kini terdakwa didakwa sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang
Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika…(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular